Mungkin bagi
sebagian lainnya, topik diatas sudah dikuasai diluar kepala, karena itu
merupakan rutinitas para operator keuangan pada tiap satker khususnya SAKPA UAKPA yang pada
setiap minggu pertama awal bulan tahun anggaran berjalan selalu melakukan
proses rekonsiliasi dengan KPPN setempat. Namun tutorial ini kembali saya
angkat mengingat masih banyak teman-teman calon operator atau bahkan yang baru
saja menjadi operator masih ragu-ragu terhadap topik ini. Untuk itu, tutorial
ini hadir menjawab keraguan anda.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi
keuangan yang diproses dengan beberapa sistem / sub sistem yang berbeda
berdasarkan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN
dilaksanakan setiap bulan, paling lambat 7 hari kerja setelah bulan
bersangkutan berakhir. Jika sampai batas waktu tersebut UAKPA belum melakukan
rekonsiliasi maka akan diterbitkan Surat Peringatan Penyampaian Laporan
Keuangan (SP2LK). Dan jika sampai 5 hari kerja sejak diterbitkan SP2LK tersebut
satker belum mengirimkan laporan keuangan (rekon) bulanan maka akan diberikan
sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP dan SPM LS ke
Bendahara. Hasil dari proses rekonsiliasi ini kemudian akan dituangkan dalam
Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
Mau tahu lebih lengkap tentang tahapan-tahapan proses rekonsiliasi satker dengan KPPN, silahkan download Tutorialnya dengan cara klik DISINI
Tags:
Keuangan BMN