Saat ini pemutakhiran data EMIS Madrasah sementara berjalan, salah satu masalah yang sering dihadapi adalah kekeliruan UC EMIS dalam meluluskan siswa madrasah yang seharusnya belum saatnya lulus. Jika pada waktu-waktu sebelumnya, pengajuan permohonan batal lulus dilakukan melalui UC EMIS Kanwil Kemenag Provinsi untuk selanjutnya diajukan ke EMIS Pusat, maka mulai tanggal 2 maret 2024, prosedurnya telah berubah. Sesuai rilis note update aplikasi EMIS terbaru, pengajuan permohonan pembatalan kelulusan dapat langsung dilakukan oleh UC EMIS madrasah melalui akun pengelola lembaga dan selanjutnya akan diverifikasi dan diapproval oleh UC EMIS Kanwil Kemenag Provinsi.
Berikut tahapan pengajuan pembatalan kelulusan siswa madrasah :
- UC EMIS Madrasah Login ke EMIS lalu masuk ke menu Siswa >> Akademik >> Daftar Alumni
- Pada daftar alumni, pilih siswa yang ingin diajukan pembatalan kelulusan, lalu klik LIHAT DETAIL
- Akan muncul secara detail data siswa lulusan dimaksud, pilih tombol BATALKAN KELULUSAN. Tombol BATALKAN KELULUSAN ini hanya tampil dengan syarat :
- Tahun Ajaran siswa yang lulus adalah 2 tahun terakhir dari periode pendataan
- Status alumni belum pernah diajukan pembatalan
- Status alumni sudah ditolak pembatalan dan berada di 2 tahun terakhir periode pendataan
- Setelah tombol BATALKAN KELULUSAN di klik, maka akan muncul halaman konfirmasi. Isikan alasan pembatalan kelulusan siswa dimaksud pada form yang tersedia. Selanjutnya upload dokumen pendukung yang terdiri atas :
- Surat permohonan resmi di TTD kepala Madrasah, (Format Surat, KLIK DISINI)
- Form Pengajuan BATAL LULUS, (Format Form, KLIK DISINI)
- Bukti Raport semester terakhir
- Khusus wilayah NTT, dokumen pendukung dimaksud JUGA DIKIRIMKAN VIA EMAIL dialamat email emis.pendisntt@gmail.com
- Terdapat 3 jenis validasi data yang akan dicek by sistem EMIS yang harus terpenuhi agar pengajuan dapat dilanjutkan diantaranya :
- EMIS – status terakhir siswa alumni dan berada di sekolah yang sama
- PUSDATIN - Status siswa tidak aktif pada pusdatin
- PUSDATIN - Tingkat terakhir siswa sesuai dengan pusdatin
- Apabila validasi telah terpenuhi (tercentang hijau) seluruhnya, klik tombol simpan.
- Pengajuan dimaksud selanjutnya akan diverifikasi oleh UC EMIS pada Kanwil Kemenag Provinsi
- Pada detail siswa tersebut, akan muncul riwayat pembatalan kelulusan. UC EMIS dapat mengecek status pengajuan dan approval.
- UC EMIS Kanwil Kemenag Provinsi selanjutnya melakukan proses verifikasi pengajuan pembatalan kelulusan melalui menu SISWA >> PEMBATALAN KELULUSAN
- Akan muncul daftar siswa yang telah diajukan permohonan pembatalan kelulusan, pilih siswa yang akan diverifikasi lalu klik LIHAT DETAIL
- UC EMIS Kanwil memverifikasi data siswa dimaksud beserta data dukung yang diupload.
- Apabila data siswa beserta data dukung telah terverifikasi dengan baik, UC EMIS Provinsi dapat menyetujui permohonan dimaksud dengan mengklik tombol SETUJUI. Namun jika tidak, maka klik tombol TOLAK.
- Akan muncul halaman konfirmasi. Sistem EMIS akan kembali melakukan validasi terhadap 3 jenis validasi sebagaimana point 5 diatas. Apabila terdapat validasi yang tidak terceklis maka sistem EMIS hanya akan menampilkan tombol TOLAK
- Apabila UC EMIS Provinsi menolak pengajuan dimaksud, maka akan muncul halaman konfirmasi pembatalan kelulusan siswa dan mengisi alasan mengapa pengajuan pembatalan kelulusan siswa ditolak
- Apabila permohonan pembatalan kelulusan tersebut berhasil disetujui, maka :
- Status pengajuan berubah menjadi di setujui dan ditampilkan di tab disetujui
- Data siswa di hapus dari menu ”Daftar Alumni”
- Status siswa menjadi aktif tanpa rombel
- Jika alumni berada di tahun ajaran yang sama dengan tahun ajaran berjalan maka siswa menjadi aktif tanpa rombel dan berada di semester berikutnya keterangan batal lulus
- jika alumni sudah berbeda tahun ajaran berjalan maka siswa menjadi aktif tanpa rombel dan berada di semester yang sama dengan keterangan batal lulus
- Data siswa yang sudah berhasil disetujui permohonan pembatalan kelulusan dimaksud tidak akan tampil lagi pada menu pengajuan batal kelulusan di akun UC EMIS Provinsi.
Tags:
EMIS