Sertifikat Akreditasi TK/RA sudah habis masa berlaku ? Yuk segera ajukan perpanjangan, batas akhir 30 April!



Sobat generasi46, apakah satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) baik TK maupun RA di wilayah anda, sudah pernah diakreditasi namun masa berlakunya sudah habis? Saat ini, Badan Akreditasi Naasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN PAUD-PDM) memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan PAUD untuk mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat akreditasinya yang telah habis masa berlaku. Perpanjangan sertifikat akreditasi ini diperuntukkan bagi PAUD yang masa berlaku akreditasinya sudah habis pada rentang tahun 2021 sampai dengan 2025.

Satuan pendidikan dapat melakukan pengajuan permohonan perpanjangan akreditasi ini melalui aplikasi SISPENA dengan melampirkan piagam akreditasi terakhir yang telah habis masa berlakunya. Pengajuan permohonan ini dilakukan paling lambat tanggal 30 April 2025. Selanjutnya BAN PAUD-PDM provinsi akan melakukan validasi data untuk mengecek kesesuaian data akreditasi. Apabila tervalidasi, selanjutnya akan disampaikan kepada BAN PDM untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut. Setelah itu, BAN PDM akan menerbitkan surat perpanjangan akreditasi yang berlaku selama 2 tahun hingga desember 2026.

Penjelasan mekanisme dan tahapan pengajuan perpanjangan akreditasi RA ini secara detail, dapat menyimak video dibawah ini.



Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama