Ini kriteria penerima dana BOS dan mekanisme pencairannya (Bedah Juknis BOS 2025 Bab I - III)



Sobat generasi 46, dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhathul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah tahun anggaran 2025 sudah cair untuk periode triwulan I. Tentunya diharapkan satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK sudah mempelajari secara seksama petunjuk teknis pengelolaan dana BOP RA dan BOS Madrasah TA.2025 yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. 
Dalam petunjuk teknis dimaksud dijelaskan terkait kriteria penerima dana BOP RA dan BOS madrasah yakni:
  1. BOP untuk satuan pendidikan berbentuk Raudhatul Athfal (RA), BOS untuk satuan pendidikan berbentuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
  2. memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekurang-kurangnya yang telah berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sebelum mulai tahun anggaran berkenaan. 
  3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi Raudhatul Athfal yang diselenggarakan masyarakat yang pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Raudhatul Athfal yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
  4. aktif melakukan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) dan tidak sedang menjalani proses penutupan/pencabutan izin operasional madrasah. Proses penutupan sekurang-kurangnya dibuktikan melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  5. membuat dan menyimpan dokumen surat pertanggungjawaban belanja (SPJ) serta membuat atau mengunggah Laporan Pertanggungjawaban Belanja (LPJ) atas anggaran yang sudah diterima dan dibelanjakan, sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat KSKK Madrasah;
  6. melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Pendataan; dan
  7. Yayasan penyelenggara satuan pendidikan (Raudhatul Athfal dan/atau madrasah) tidak dalam keadaan konflik/sengketa, dan/atau berperkara hukum.
terdapat juga perubahan ketentuan kriteria penerima dana dan mekanisme penyaluran dana tersebut. Untuk penjelasan lebih mendetail terkait Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahaun 2025 pada Bab I, Bab II dan Bab III, dapat menyimak video pada link dibawah ini





Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama