Perencana di Madrasah ? Simak ketentuan SBM dan BAS, Jangan Sampai Keliru !



Sobat Generasi46, saat ini kita sudah memasuki waktu penyusunan anggaran untuk tahun anggaran 2026 mendatang. Sesuai timeline penyusunan anggaran oleh Kementerian Keuangan RI, di bulan juli ini sudah memasuki tahapan penyusunan pagu anggaran. Setiap kementerian termasuk madrasah negeri sebagai salah satu satuan kerja harus sudah melakukan kegiatan penyusunan rencana kerja dan anggaran untuk tahun anggaaran 2026 mendatang.

Dalam tahapan penyusunan dimaksud tentunya perencana satuan kerja perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan agar rencana kerja dan anggaran yang disusun dapat sesuai kaidah perencanaan anggaran yang baik sehingga saat pelaksanaannya nanti dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Dalam postingan kali ini akan saya bahas terkait penjelasanan penggunaan kode akun yang sesuai dengan Bagan Akun Standar (BAS) dan juga kaitan dengan penetapan satuan  biaya yang disesuaikan dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

Penjelasan secara rinci terkait dengan penyusunan pagu anggaran yang kaitannya dengan BAS dan SBM dapat menyimak video dibawah ini.



Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama