Ini Tahapan penyusunan Renstra dan Perkin Satker Madrasah




Sobat generasi46, saat ini tentunya madrasah negeri sebagai satuan kerja diminta untuk segera menyelesaikan penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra) satuan kerja periode 2025 - 2029. Dokumen Renstra yang disusun harus didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama tahun 2025-2029. 

Penyusunan dokumen renstra satker juga harus merujuk pada pedoman penyusunan renstra satuan kerja kementerian agama tahun 2025-2029 yang diterbitkan oleh Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI.

Dalam tahapan penyusunan renstra perlu disinkronkan dengan Rensta Unit Eselon 1 dan juga pada Tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama. Dokumen Renstra dimaksud juga akan disinkronkan dengan pembuatan dokumen perjanjian kinerja dan juga Rencana Kerja Tahunan Satuan Kerja.  Penjelasan detail terkait sinkronisasi penyusuna renstra madrasah negeri dapat menyimak video dibawah ini




Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama