Topik ini menjadi hangat di kalangan operator SIMAK BMN tingkat satuan kerja, karena di bulan ini menjadi batas terakhir penginputan rencana kebutuhan BMN pada aplikasi SIMAN untuk diajukan oleh koordinator BMN Wilayah ke Eselon I sebagai pendukung RKBMN Kementerian. Untuk itu di postingan kali ini saya mencoba berbagi pengalaman hasil kerja yang saya tuangkan dalam bentuk screenshot agar selain menjadi catatan saya, mungkin juga bisa bermanfaat buat operator BMN lainnya.
RKBMN (Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara) dibagi menjadi 2
(dua) yaitu, RKBMN pengadaan dan pemeliharaan. Adapun ruang lingkup RKBMN untuk
pengadaan BMN, meliputi :
- Tanah dan/atau Bangunan untuk Gedung Kantor Pemerintah;
- Tanah dan/atau Bangunan untuk Rumah Negara; dan
- Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Dalam Negeri.
Penyusunan RKBMN untuk pemeliharaan BMN, meliputi:
- BMN berupa Bangunan Gedung dan Alat Angkutan Bermotor.
- BMN selain Bangunan Gedung dan Alat Angkutan Bermotor dengan nilai perolehan perunit minimal sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- RKBMN untuk pemeliharaan tidak dapat dilakukan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang terhadap : (a) BMN yang dalam kondisi rusak berat; (b) BMN yang sedang diusulkan akan dipindahtangankan; (c) BMN yang sedang dalam status penggunaan sementara;
- RKBMN untuk pemeliharaan BMN dalam status pinjam pakai, dioperasionalkan pihak lain, dan/atau pemanfaatan lainnya dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan dapat diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang
Langkah
untuk melakukan penyusunan RKBMN tingkat satuan kerja sebagai berikut :
TAHAP PERSIAPAN
1. Lakukan instalasi aplikasi SIMAN terbaru
(Versi v3.1.2).
Perlu
diperhatikan terdapat 2 (dua) jenis installer yakni versi FULL dan LITE. Bagi
yang sudah menginstal aplikasi SIMAN sebelumnya, maka menggunakan versi LITE, sedangkan
bagi yang belum pernah menginstal aplikasi SIMAN maka menggunakan versi FULL. Aplikasi SIMAN dimaksud dapat diakses pada
link https://www.djkn.kemenkeu.go.id/websiman/download/siman-pengguna-barang
Karena
di laptop telah terinstal aplikasi SIMAN sebelumnya, maka menggunakan versi
LITE. Lakukan instalasi aplikasi SIMAN versi v3.1.2 (LITE) hingga selesai.
2. Login Aplikasi SIMAN
Setelah
instalasi selesai, login ke aplikasi SIMAN dengan menggunakan user dan password
masing-masing UAKPB. Jika belum memiliki User SIMAN, maka lakukan proses
registrasi secara online pada aplikasi SIMAN.
3. Update Plugin SIMAN
Revaluasi BMN v3.2.0; Perencanaan BMN
v3.2.0; Pemutakhiran data v3.1.7; Wasdal v3.1.10; Master Aset v.3.2.3;
Inventarisasi v3.1.9, Dashboard v3.1.1 dan Penelusuran Aset v3.1.1, satu
persatu hinga selesai. Aplikasinya dapat diakses di https://www.djkn.kemenkeu.go.id/websiman/download/siman-pengguna-barang
Tunggu hingga proses selesai otomatis.
Selanjutnya lakukan update plugin lainnya hingga semua plugin terupdate. Jika
semua plugin telah diupdate maka pada tampilan depan akan muncul menu plugin
seperti dibawah ini
4. Melengkapi Data Identitas Unit Kerja Pada
Plugin Identitas
Untuk komposisi pegawai, isikan dengan jumlah
Pegawai dan guru yang ada pada satker dimaksud. Pada bagian Type, Pilihlah sesuai dengan type
satker dengan keterangan sebagai berikut
Catatan : Untuk Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota menggunakan Type E1 dan untuk madrasah negeri menggunakan type
E2.
Type A
|
:
|
Kantor Lembaga Tinggi Negara
|
Type B
|
:
|
Kantor Kementerian Koordinator,
Kementerian Negara, Pejabat setingkat menteri, dan lembaga pemerintah non
kementerian dengan wilayah kerja nasional
|
Type C
|
:
|
Kantor instansi pemerintah pusat
dengan pejabat tertinggi setingkat eselon I
|
Type D
|
:
|
Kantor Instansi Pemerintah Pusat
dengan pejabat tertinggi setingkat eselon II
|
Type E1
|
:
|
Kantor instansi vertical pemerintah
pusat dengan pejabat tertinggi setingkat eselon III
|
Type E2
|
:
|
Kantor instansi vertical pemerintah
pusat dengan pejabat tertinggi setingkat eselon III
|
5. Melengkapi Data Master Aset.
Untuk menampilkan BMN dengan status aktif klik
menu Master Aset, maka akan muncul daftar BMN pada satker sesuai kelompoknya
Tidak semua jenis BMN dibutuhkan dalam
proses penyusunan RKABMN. Jenis BMN yang menjadi prioritas untuk dilakukan
update data adalah sebagai berikut :
- Master Aset Tanah
- Master Aset Bangunan
- Master Aset Rumah Negara
- Master Aset Kendaraan Bermotor
- Master Aset Peralatan dan Mesin diatas 100 Juta
Lakukan update data BMN pada 5 jenis master
asset diatas sesuai ketersediaan dan kebutuhan BMN pada satker masing-masing,
dengan tahapan sebagai berikut :
Klik
Menu Master Aset – kelompok BMN (angka (1), (2) dst)) sesuai ketersediaan.
Tahapan update Master Aset, dapat dilihat lebih rinci pada Pedoman versi PDFnya.
Selanjutnya melangkah pada tahapan selanjutya yakni pengajuan RKBMN pada plugin Perencanaan
6. Pengajuan RKBMN (Pengadaan)
Klik menu PERMOHONAN PERENCANAAN, lalu klik
TAMBAH, untuk penginputan di tahun 2017 maka pilih tahun anggaran RKABMN tahun
2019
Maka akan muncul tampilan
Pada jenis Pengadaan, pilih salah satu
:
TB : Untuk Tanah
dan Bangunan
RN : Untuk Ruma
Negara
AA : Untuk
Kendaraan Bermotor
Pengadaan Kendaraan Bermotor
Klik
tombol tambah lalu Isikan seluruh data yang ada pada form
Print hasil cetak untuk ditandatangani
7. Pengajuan RKBMN (Pemeliharaan)
Untuk PEMELIHARAAN, klik tab menu pemeliharaan
Selanjutnya klik tombol GENERATE untuk
menampilkan data BMN yang akan dimasukkan dalam usulan RKBMN untuk pemeliharaan
Apabila terdapat data BMN yang
disajikan belum memenuhi syarat untuk diusulkan pemeliharaannya, misal : masih
ada luas bangunan atau jumlah barang 0 maka satker harus melakukan koreksi
perbaikan di plugin MASTER ASET, kemudian di proses kembali tombol
GENERATE pada fitur RKBMN untuk
pemeliharaan. Apabila masih ada
data yang belum ditampilkan di grid pemeliharaan, satker menekan tombol LEBIH
BANYAK untuk menampilkan data BMN yang belum muncul pada saat proses GENERATE
8. Tahapan Dokumentasi dan Pengiriman RKBMN
Dokumen yang harus diupload, diantaranya:
- Surat Pengantar
- RKBMN Pengadaan
- RKBMN Pemeliharaan
- SPTJM
- Dokumen Pelengkap
- Dokumen Lainnya
Setelah seluruh dokumen pelengkap diupload lalu
AJUKAN RKBMN
Setelah
pengajuan RKBMN berhasil, lakukan konfirmasi ke Koordinator BMN Wilayah untuk
mengecek apakah perlu ada perbaikan data atau data sudah valid.
Silahkan download Pedoman Input RKBMN Satker versi PDF pada link ini (KLIK DISINI).
Semoga
Bermanfaat...
Tags:
Keuangan BMN