PENGINPUTAN RKABMN SATKER PADA APLIKASI SIMAN

Topik ini menjadi hangat di kalangan operator SIMAK BMN tingkat satuan kerja, karena di bulan ini menjadi batas terakhir penginputan rencana kebutuhan BMN pada aplikasi SIMAN untuk diajukan oleh koordinator BMN Wilayah ke Eselon I sebagai pendukung RKBMN Kementerian. Untuk itu di postingan kali ini saya mencoba berbagi pengalaman hasil kerja yang saya tuangkan dalam bentuk screenshot agar selain menjadi catatan saya, mungkin juga bisa bermanfaat buat operator BMN lainnya.

RKBMN (Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara) dibagi menjadi 2 (dua) yaitu, RKBMN pengadaan dan pemeliharaan. Adapun ruang lingkup RKBMN untuk pengadaan BMN, meliputi :
  1. Tanah dan/atau Bangunan untuk Gedung Kantor Pemerintah; 
  2. Tanah dan/atau Bangunan untuk Rumah Negara; dan 
  3. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Dalam Negeri. 
Penyusunan RKBMN untuk pemeliharaan BMN, meliputi:

  1. BMN berupa Bangunan Gedung dan Alat Angkutan Bermotor. 
  2. BMN selain Bangunan Gedung dan Alat Angkutan Bermotor dengan nilai perolehan perunit minimal sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 
  3. RKBMN untuk pemeliharaan tidak dapat dilakukan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang terhadap : (a) BMN yang dalam kondisi rusak berat; (b) BMN yang sedang diusulkan akan dipindahtangankan; (c) BMN yang sedang dalam status penggunaan sementara
  4. RKBMN untuk pemeliharaan  BMN dalam status pinjam pakai, dioperasionalkan pihak lain, dan/atau pemanfaatan lainnya dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan dapat diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang
Langkah untuk melakukan penyusunan RKBMN tingkat satuan kerja sebagai berikut :

TAHAP PERSIAPAN

1. Lakukan instalasi aplikasi SIMAN terbaru (Versi v3.1.2)

Perlu diperhatikan terdapat 2 (dua) jenis installer yakni versi FULL dan LITE. Bagi yang sudah menginstal aplikasi SIMAN sebelumnya, maka menggunakan versi LITE, sedangkan bagi yang belum pernah menginstal aplikasi SIMAN maka menggunakan versi FULL. Aplikasi SIMAN dimaksud dapat diakses pada link https://www.djkn.kemenkeu.go.id/websiman/download/siman-pengguna-barang
Karena di laptop telah terinstal aplikasi SIMAN sebelumnya, maka menggunakan versi LITE. Lakukan instalasi aplikasi SIMAN versi v3.1.2 (LITE) hingga selesai.


2. Login Aplikasi SIMAN

Setelah instalasi selesai, login ke aplikasi SIMAN dengan menggunakan user dan password masing-masing UAKPB. Jika belum memiliki User SIMAN, maka lakukan proses registrasi secara online pada aplikasi SIMAN.

Setelah berhasil login, akan muncul tampil sebagai berikut :





3. Update Plugin SIMAN

Revaluasi BMN v3.2.0; Perencanaan BMN v3.2.0; Pemutakhiran data v3.1.7; Wasdal v3.1.10; Master Aset v.3.2.3; Inventarisasi v3.1.9, Dashboard v3.1.1 dan Penelusuran Aset v3.1.1, satu persatu hinga selesai. Aplikasinya dapat diakses di https://www.djkn.kemenkeu.go.id/websiman/download/siman-pengguna-barang



 

 

Tunggu hingga proses selesai otomatis. Selanjutnya lakukan update plugin lainnya hingga semua plugin terupdate. Jika semua plugin telah diupdate maka pada tampilan depan akan muncul menu plugin seperti dibawah ini





4. Melengkapi Data Identitas Unit Kerja Pada Plugin Identitas

Pengisian data identitas meliputi 3 komponen yakni identitas user, Unit Kerja dan Komposisi pegawai
 

 



Untuk komposisi pegawai, isikan dengan jumlah Pegawai dan guru yang ada pada satker dimaksud. Pada bagian Type, Pilihlah sesuai dengan type satker dengan keterangan sebagai berikut
Type A
:
Kantor Lembaga Tinggi Negara
Type B
:
Kantor Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Pejabat setingkat menteri, dan lembaga pemerintah non kementerian dengan wilayah kerja nasional
Type C
:
Kantor instansi pemerintah pusat dengan pejabat tertinggi setingkat eselon I
Type D
:
Kantor Instansi Pemerintah Pusat dengan pejabat tertinggi setingkat eselon II
Type E1
:
Kantor instansi vertical pemerintah pusat dengan pejabat tertinggi setingkat eselon III
Type E2
:
Kantor instansi vertical pemerintah pusat dengan pejabat tertinggi setingkat eselon III
Catatan : Untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menggunakan Type E1 dan untuk madrasah negeri menggunakan type E2.
 
5. Melengkapi Data Master Aset.

Agar data BMN yang digunakan untuk penyusunan RKBMN valid, maka satuan kerja harus melengkapi data pada plugin master aset
 

 

Untuk menampilkan BMN dengan status aktif klik menu Master Aset, maka akan muncul daftar BMN pada satker sesuai kelompoknya 



Tidak semua jenis BMN dibutuhkan dalam proses penyusunan RKABMN. Jenis BMN yang menjadi prioritas untuk dilakukan update data adalah sebagai berikut :
  1. Master Aset Tanah 
  2. Master Aset Bangunan 
  3. Master Aset Rumah Negara 
  4. Master Aset Kendaraan Bermotor 
  5. Master Aset Peralatan dan Mesin diatas 100 Juta
Lakukan update data BMN pada 5 jenis master asset diatas sesuai ketersediaan dan kebutuhan BMN pada satker masing-masing, dengan tahapan sebagai berikut : Klik Menu Master Aset – kelompok BMN (angka (1), (2) dst)) sesuai ketersediaan.

Tahapan update Master Aset, dapat dilihat lebih rinci pada Pedoman versi PDFnya.

Selanjutnya melangkah pada tahapan selanjutya yakni pengajuan RKBMN pada plugin Perencanaan

6. Pengajuan RKBMN (Pengadaan)
  


Klik menu PERMOHONAN PERENCANAAN, lalu klik TAMBAH, untuk penginputan di tahun 2017 maka pilih tahun anggaran RKABMN tahun 2019
 

 
Maka akan muncul tampilan

Pada jenis Pengadaan, pilih salah satu :
TB : Untuk Tanah dan Bangunan

RN : Untuk Ruma Negara

AA : Untuk Kendaraan Bermotor


Pada contoh ini,
Pengadaan Kendaraan Bermotor 
Klik tombol tambah lalu Isikan seluruh data yang ada pada form
Tutup tampilan dimaksud, Selanjutnya klik tombol cetak
 


Print hasil cetak untuk ditandatangani

7. Pengajuan RKBMN (Pemeliharaan)

Untuk PEMELIHARAAN, klik tab menu pemeliharaan


Selanjutnya klik tombol GENERATE untuk menampilkan data BMN yang akan dimasukkan dalam usulan RKBMN untuk pemeliharaan

Apabila terdapat data BMN yang disajikan belum memenuhi syarat untuk diusulkan pemeliharaannya, misal : masih ada luas bangunan atau jumlah barang 0 maka satker harus melakukan koreksi perbaikan di plugin MASTER ASET, kemudian di proses kembali tombol GENERATE  pada fitur RKBMN untuk pemeliharaan. Apabila masih ada data yang belum ditampilkan di grid pemeliharaan, satker menekan tombol LEBIH BANYAK untuk menampilkan data BMN yang belum muncul pada saat proses GENERATE


Klik Tombol Cetak
 


 8. Tahapan Dokumentasi dan Pengiriman RKBMN

Dokumen yang harus diupload, diantaranya:
  1. Surat Pengantar 
  2. RKBMN Pengadaan 
  3. RKBMN Pemeliharaan 
  4. SPTJM 
  5. Dokumen Pelengkap 
  6. Dokumen Lainnya


Setelah seluruh dokumen pelengkap diupload lalu AJUKAN RKBMN





Setelah pengajuan RKBMN berhasil, lakukan konfirmasi ke Koordinator BMN Wilayah untuk mengecek apakah perlu ada perbaikan data atau data sudah valid. 




Semoga Bermanfaat...


Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama