Dengan dilaunchingnya aplikasi EMIS baru, maka diwajibkan kepada seluruh operator EMIS lembaga untuk melakukan registrasi ulang akun emis SDM. Masih banyak juga saya temukan kesalahan operatir dalam melakukan proses registrasi ini, untuk itu dalam postingan kali ini akan saya bahas terkait tahapan registrasi ini.
1. Masuk
pada laman web https://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/main.php
pada web browser
2. Klik
Menu DAFTAR (pojok kiri bawah), akan muncul tampilan
3.
Lengkapi form data sebagai berikut :
Profil Operator EMIS
- Email : Isi alamat email yang akan digunakan sebagai username. Email yang digunakan adalah email instansi/lembaga. Tidak diperbolehkan menggunakan email pribadi.
- Pasword : Isikan password yang dikehendak
- Ulangi Password : isikan password sebagaimana yang diisi pada kolom sebelumnya
- Jabatan : Pilihlah salah satu jenis jabatan yang sesuai. Untuk Operator EMIS Pilih jabatan Operator
- NIP/Nopeg : Isikan NIP jika PNS, Jika Non PNS, maka isikan tanda ( - )
- Pangkat/ Golongan : Pilihlah salah satu jenis golongan (jika PNS), Jika tidak maka pilih yang bertanda (--)
- Nama Lengkap : Isikan nama lengkap sesuai dengan SK atau surat tugas anda
- Tempat Lahir : Isikan data tempat lahir anda
- Tanggal Lahir : isikan tanggal lahir anda dengan format tanggal(dd)/bulan(bb)/tahun(yyyy)
- Nomor HP : Isikan no. HP anda
Tempat
Tinggal
- Alamat : isikan nama jalan, Desa/Kelurahan dan RT/RW tempat tinggal anda
- Provinsi : Pilih salah satu provinsi yang sesuai
- Kabupaten : Pilih salah satu kabupaten yang sesuai
- Kecamatan : Pilih salah satu kecamatan yang sesuai
Tempat
Tugas
- Kategori Akses : Pilih salah satu pilihan yang sesuai
Untuk operator lembaga pilih Lembaga Pendidikan/PTK
Untuk operator kabupaten/kota pilih Kantor
Kemenag Kabupaten/Kota
- Hak Akses : Pilih salah satu pilihan yang sesuai
Untuk
operator lembaga pilih jenis lembaga yang sesuai
Untuk operator
kabupaten pilih jenis operator yang sesuai
- Identitas :
Untuk
operator lembaga masukkan Nomor statistik lembaga bersangkutan
Untuk
operator kabupaten, masukkan NIK pada KTP
- Tempat Tugas : Isikan nama instansi tempat tugas atau nama lembaga
- Alamat Kantor : Isikan alamat instansi atau lembaga
- Provinsi : Pilih salah satu provinsi yang sesuai
- Kabupaten : Pilih salah satu kabupaten yang sesuai
- Kecamatan : Pilih salah satu kecamatan yang sesuai
- Telepon : Isikan nomor telepon instansi atau lembaga. Jika tidak ada Isikan dengan no.HP
- Status Pegawai : Pilih salah satu pilihan yang sesuai
4. Unggah file SK atau surat tugas sebagai operator EMIS dengan format .PDF dan
ukuran Maksimal 200 KB
5. Klik SIMPAN.
6. Jika sudah selesai, tinggal menunggu konfirmasi
pengkatifan akun oleh operator EMIS Kabupaten/Kota atau Kanwil
Catatan :
- Bagi operator EMIS lembaga harus melakukan pendaftaran ulang dikarenakan akun EMIS SDM yang lama telah dihapus oleh Sistem di pusat.
- Bagi Operator EMIS Kabupaten Kota dalam proses APPROVE (pengaktifan akun) lembaga diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Nama operator yang didaftarkan sudah sesuai dengan nama pada file SK atau surat tugas yang diupload
- Pastikan pilihan pada Kategori Akses dan Hak Akses sudah sesuai
- Pastikan seluruh data profil telah terisi dengan baik dan benar
Tags:
EMIS