Sobat generasi46 apakah sudah menyelesaikan pelaporan penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah yang diterima tahun ini? RA/Madrasah penerima dana BOP RA dan BOS Madrasah wajib melakukan pelaporan penggunaan dana. Pelaporan dana wajib melampirkan SPJ yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan, lalu membuat pembukuan dan juga LPJ. Selain dokumen laporan yang tercetak, madrasah juga wajib melakukan pelaporan penggunaan dana melalui aplikasi eRKAM. Madrasah wajib melaporkan realisasi dana baik itu realisasi pendapatan, realisasi pindah buku, dan realisasi pengeluaran kegiatan hingga realisasi pajak
Selain pelaporan yang harus dibuat oleh madrasah penerima bantuan, tim BOS pada Kankemenag Kabupaten/Kota juga wajib membuat laporan terkait dana BOS dimaksud. Laporan yang dibuat terdiri atas laporan verifikasi pengajuan dokumen pencairan dana BOS dari madrasah serta laporan pelaksanaan monitoring.
Untuk penjelasan terkait pelaporan penggunaan dana dimaksud, dapat menyimak video pada link dibawah ini :