Mulai Tahun 2025 ini Ijazah Elektronik akan diberlakukan, segera lakukan verval e-Ijazah !



Sobat generasi46, mulai tahun 2025 ini, Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama RI akan mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI terkait penerapan Ijazah Elektronik bagi lulusan madrasah. Pemberlakukan E-Ijazah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan dan kemudahan akses; Memperkuat transformasi digital di bidang administrasi pendidikan; Mendukung penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); Memudahkan verifikasi dan validasi ijazah; Mendistribusikan Ijazah lebih cepat dan akurat ke seluruh satuan pendidikan; dan Mengurangi resiko pemalsuan ijazah.

Dalam paparan sosialisasi yang kami ikuti sebelumnya, dijelaskan bahwa wajib melakukan tahapan verifikasi dan validasi data siswa kelas akhir yang akan diterbitkan ijazah digital ini melalui portal e-Ijazah. Proses verval dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2025 yang diakses melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/beranda.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan dalam proses verval dimaksud antara lain :

  1. Memeriksa ketepatan nomenklatur satuan pendidikan di EMIS sesuai dengan SK Izin Operasional.
  2. Memastikan dan memutakhirkan data siswa kelas akhir yang terdaftar di EMIS (Kelas 6 MI, Kelas 9 MTs, Kelas 12 MA/MAK
  3. Memastikan validitas NISN valid.
  4. Memastikan data Kepala Madrasah valid
Untuk penjelasan lebih lengkap terkait tahapan verval e-Ijazah ini dapat disimak pada video dibawah ini.




Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama