Ajuan Dana BOS Madrasah, ini tahapan verifikasi yang harus dilakukan!



Sobat generasi46, saat ini sudah banyak madrasah yang telah melakukan pengajuan dokumen pencairan dana BOS Madrasah periode triwulan II tahun anggaran 2025. Sesuai ketentuan yang ditetapkan, setelah lembaga berhasil melakukan pengajuan melalui aplikasi eRKAM, admin BOS pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Kanwil harus melakukan tahapan verifikasi dokumen pengajuan dimaksud.

Dalam postingan kali ini akan saya bahas secara mendetail, terkait dengan tahapan yang harus dilakukan oleh admin BOS untuk melakukan verifikasi dokumen pengajuan lembaga melalui aplikasi eRKAM. Verifikasi dilakukan mulai dari pemeriksaan dokumen LPJ penggunaan data periode sebelumnya yang telah diinputkan oleh bendahara madrasah diaplikasi eRKAM,  pemeriksaan kesesuaian dokumen surat permohonan pencairan dana, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kuitansi penerimaan bantuan, laporan RKAM, surat pernyataan tanggung jawab belanja, dan perjanjian kerja sama.

Untuk penjelasan secara mendetail terkait tahapan verifikasi yang dilakukan oleh admin BOS ini dapat menyimak video dibawah ini :



Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama