FAQ ERKAM : Dokumen Sudah Disetujui, Admin BOS tidak bisa melakukan persetujuan. Ini solusinya !



Sobat Generasi46, saat ini sementara dilakukan tahapan pengajuan dokumen persyaratan pencairan dana pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah periode Triwulan II Tahun Anggaran 2025. Setelah diajukan oleh madrasah, harus dilakukan tahapan verifikasi dokumen oleh Admin BOS Kabupaten Kota untuk jenjang RA, MI dan MTs, sedangkan untuk jenjang MA diverifikasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi. 

Dalam proses verifikasi pengajuan yang dilakukan oleh admin BOS ini masih sering terjadi kendala yang dihadapi antara lain tidak bisa dilakukan persetujuan akhir padahal admin BOS sudah melakukan persetujuan pada setiap dokumen yang diverifikasi. Hal ini terjadi dikarenakan adanya dokumen yang secara sistem terbaca ganda.

Untuk penjelasan lebih mendetail terkait solusi dari permasalahan ini dapat menyimak video dibawah ini.



Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama