Mungkin pernah anda temukan pada
neraca SAKPA UAKPA anda terdapat tulisan “..... Sebelum Disesuaikan” seperti
gambar ini
Hal tersebut
mengisyaratkan bahwa terdapat perbedaan antara data transaksi di SAKPA dengan
BMN. Ini bisa terjadi jika SP2D belanja modal pembentuk BMN telah terekam pada
aplikasi SAKPA namun dari aplikasi SIMAK BMN belum ada perekaman transaksi SP2D
belanja modal pembentuk BMN dimaksud. Jika sudah perekaman terkait transaksi
dimaksud, masalah itu dapat juga terjadi karena belum adanya pengiriman datanya
ke SAKPA. Akun ini bisa bervariasi, tergantung BMN yang diperoleh (tanah,
bangunan, peralatan dan mesin, dll). Nah dengan demikian, disinilah pentingnya
dilakukan Rekonsiliasi Internal antara SAKPA dengan SIMAK BMN.
Rekonsiliasi
internal bertujuan untuk memastikan data-data SP2D dan SPM pembentuk BMN yang
diinput pada kedua aplikasi sudah cocok, hal ini berguna untuk memastikan bahwa
saldo pada SAKPA sama dengan SIMAK BMN. Selain itu, dapat digunakan untuk
memastikan bahwa realisasi belanja modal yang telah terekam pada SAKPA juga
sudah terekam pada aplikasi SIMAK BMN.Dalam tahapan rekonsiliasi internal terbagi atas 3
jenis yakni : Rekonsiliasi Saldo Awal, Rekonsiliasi Periode Berjalan dan
rekonsiliasi SPM BMN. Ingin tau lebih lengkap... Silahkan download Tutorialnya, dengan mengklik DISINI
Tags:
Keuangan BMN