REKONSILIASI SATKER (SAKPA-UAKPA) DENGAN KPPN


Mungkin bagi sebagian lainnya, topik diatas sudah dikuasai diluar kepala, karena itu merupakan rutinitas para operator keuangan pada tiap satker khususnya SAKPA UAKPA yang pada setiap minggu pertama awal bulan tahun anggaran berjalan selalu melakukan proses rekonsiliasi dengan KPPN setempat. Namun tutorial ini kembali saya angkat mengingat masih banyak teman-teman calon operator atau bahkan yang baru saja menjadi operator masih ragu-ragu terhadap topik ini. Untuk itu, tutorial ini hadir menjawab keraguan anda.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem / sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN dilaksanakan setiap bulan, paling lambat 7 hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir. Jika sampai batas waktu tersebut UAKPA belum melakukan rekonsiliasi maka akan diterbitkan Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan (SP2LK). Dan jika sampai 5 hari kerja sejak diterbitkan SP2LK tersebut satker belum mengirimkan laporan keuangan (rekon) bulanan maka akan diberikan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM UP/TUP dan SPM LS ke Bendahara. Hasil dari proses rekonsiliasi ini kemudian akan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).

Mau tahu lebih lengkap tentang tahapan-tahapan proses rekonsiliasi satker dengan KPPN, silahkan download Tutorialnya dengan cara klik DISINI

Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama