Mulai 2021, Bea Materai 1 Tarif saja



 
Sudah pada tau belum…? Mulai Januari tahun depan, bea materai hanya berlaku 1 tarif saja yakni sebesar Rp.10.000/lembar. Ketentuan ini didasarkan setelah disahkannya Undang-Undang No.10 Tahun 2020 tentang Bea Materai yang mengganti undang-undang sebelumnya nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

Sebagai mana diketahui bahwa Bea Materai adalah pajak atas dokumen baik itu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Materai sendiri merupakan label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yag dikeluarkan oleh Pemerinta Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Bea materai dikenakan atas :

a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata seperti surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya, akte notaris beserta groose, salinan dan kutipannya; akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya; surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun; Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun; Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan groose risalah lelang; dan Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai lebih dari Rp.5.000.000,- serta Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Terkait pembubuhan materai pada kuitansi pembayaran dengan diterbitkannya UU ini :

Jumlah PembayaranBea Materai (Sebelum)Bea Materai (Sesudah)
s.d Rp.249.999Tidak DikenakanTidak Dikenakan
Rp.250.000 s.d Rp.1.000.000Rp.3.000Tidak Dikenakan
Diatas Rp.1.000.000 s.d Rp.5.000.000Rp.6.000Tidak Dikenakan
Diatas Rp.5.000.000Rp.6.000Rp.10.000

Dalam ketentuan peralihan pada UU ini, juga dijelaskan bahwa materai tempel yang telah dicetak berdasarkan UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea materai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apapun. Selain itu, Materai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran bea materai atas dokumen, dapat menggunakan materai tempel lama yang dibubuhkan pada dokumen paling sedikit Rp.9.000,- (Materai Rp.6.000 + Rp.3.000).

Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama