Sebagai mana diketahui bahwa Bea Materai adalah pajak atas dokumen baik itu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Materai sendiri merupakan label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yag dikeluarkan oleh Pemerinta Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Bea materai dikenakan atas :
a. Dokumen yang dibuat sebagai alat
untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata seperti
surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya
yang sejenis beserta rangkapnya, akte notaris beserta groose, salinan
dan kutipannya; akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan
kutipannya; surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun; Dokumen
transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka,
dengan nama dan dalam bentuk apapun; Dokumen lelang yang berupa kutipan
risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan
groose risalah lelang; dan Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan
nilai lebih dari Rp.5.000.000,- serta Dokumen lain yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah.
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Terkait pembubuhan materai pada kuitansi pembayaran dengan diterbitkannya UU ini :
Jumlah Pembayaran | Bea Materai (Sebelum) | Bea Materai (Sesudah) |
s.d Rp.249.999 | Tidak Dikenakan | Tidak Dikenakan |
Rp.250.000 s.d Rp.1.000.000 | Rp.3.000 | Tidak Dikenakan |
Diatas Rp.1.000.000 s.d Rp.5.000.000 | Rp.6.000 | Tidak Dikenakan |
Diatas Rp.5.000.000 | Rp.6.000 | Rp.10.000 |
Dalam ketentuan peralihan pada UU ini, juga dijelaskan bahwa materai tempel yang telah dicetak berdasarkan UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea materai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apapun. Selain itu, Materai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran bea materai atas dokumen, dapat menggunakan materai tempel lama yang dibubuhkan pada dokumen paling sedikit Rp.9.000,- (Materai Rp.6.000 + Rp.3.000).