Siswa Aktif tapi belum masuk di EMIS ? Ini caranya !

Dalam pemutakhiran data EMIS madrasah pada aplikasi EMIS 4.0 sering ditemukan permasalahan terkait adanya siswa yang berstatus aktif di madrasah namun belum masuk dalam daftar siswa aktif di aplikasi EMIS 4.0. Permasalahan ini sering disebabkan kelalaian operator yang tidak menginputkan data siswa pada masa penginputan data PPDB ataupun siswa yang tidak bisa didaftarkan pada jalur mutasi reguler. Madrasah dapat mengajukan penambahan data siswa dimaksud pada aplikasi EMIS 4.0 dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

  • Penambahan data siswa dilakukan melalui akun pengelola EMIS Kabupaten/Kota setempat
  • Persetujuan data penambahan siswa dimaksud dilakukan oleh pengelola EMIS Kanwil Kemenag Provinsi setempat.

Untuk pengajuan penambahan data siswa tersebut perlu memperhatikan kriteria siswa yang dapat ditambahkan antara lain :

  1. Siswa berstatus aktif di madrasah dari semester-semester sebelumnya namun belum diinputkan di aplikasi EMIS
  2. Siswa aktif yang pernah diinputkan di aplikasi EMIS lama namun di aplikasi EMIS 4.0 datanya hilang
  3. Siswa aktif di madrasah namun tidak bisa ditarik datanya dari madrasah sebelumnya karena tidak pernah diinputkan datanya di aplikasi EMIS madrasah asal
  4. Siswa baru yang tidak diinputkan datanya melalui jalur PPDB dan saat ingin diinoutkan menu PPDB telah tertutup.
  5. Siswa aktif yang berasal dari pondok pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal dan tidak bisa ditarik datanya melalui jalur mutasi
  6. Siswa pindahan dari satuan pendidikan luar negeri.

Pengajuan penginputan data siswa ini dilakukan dengan tahapan :

  1. Madrasah menyiapkan data dukung berupa Kartu Keluarga Siswa, Raport Siswa (jika aktif sejak lama di madrasah), surat pindah (jika mutasi), Ijazah (jika PPDB), surat usulan penambahan data siswa (Format surat permohonan, KLIK DISINI), surat pernyataan kebenaran data (Format Surat pernyataan, KLIK DISINI) dan Rekapan data Siswa yang diusulkan (Format lampiran data usulan, KLIK DISINI)
  2. Madrasah melaporkan penambahan data siswa ke pengelola EMIS Kabupaten/Kota setempat untuk diinputkan melalui akun EMIS Kemenag Kabupaten/Kota
  3. Madrasah atau Kemenag kab/Kota mengirimkan usulan persetujuan penambahan data siswa melalui email emis.pendisntt@gmail.com
  4. Usulan penambahan data siswa yang telah diinputkan oleh EMIS Kabuten/Kota selanjutnya diverifikasi oleh pengelola EMIS Kanwil Kemenag Provinsi berdasarkan data dukung yang telah diupload melalui link google form yang telah ditentukan sebelumnya.
  5. Usulan yang tidak disertakan dengan pengiriman data dukung tidak akan dapat diproses persetujuan.
  6. Batas waktu persetujuan tergantung waktu verifikasi yang dilakukan.
  7. hasil verifikasi akan disampaikan melalui balasan email

Catatan : (Ingat !!, jangan langsung diisi secara online, Di Download dulu filenya dengan cara, klik menu FILE >> Download >> Excel/Word)


 

 
Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

2 Komentar

  1. Artikelnya sangat membantu Pa Juma, Trima Kasih banyak,,

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum.. Pak, tolong atasi dua org siswa yg perubahan data vervalpd terlalu signifikan

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama