Siswa Aktif di Madrasah tapi belum masuk di EMIS ? Ini caranya !


Sobat Generasi46, dalam pemutakhiran data EMIS madrasah pada aplikasi EMIS 4.0 tentunya sering ditemukan permasalahan terkait adanya siswa yang berstatus aktif di madrasah namun belum masuk dalam daftar siswa aktif di aplikasi EMIS 4.0. Permasalahan ini sering disebabkan karena beberapa penyebab diantaranya :

  1. kelalaian operator yang tidak menginputkan data siswa pada masa penginputan data PPDB 
  2. Kendala siswa tidak bisa didaftarkan pada PPDB karena siswa tercatat tidak aktif pada madrasah jenjang sebelumnya namun bukan di kelas akhir
  3. Kendala siswa yang tidak bisa didaftarkan pada jalur mutasi reguler karena berasal dari sekolah luar negeri
  4. Kendala siswa yang tidak bisa didaftarkan pada jalur mutasi reguler karena siswa tercatat di emis madrasah jenjang sebelumnya   
Untuk mengatasi beberapa kendala diatas, dalam postingan kali ini akan saya bahas solusi yang dapat dilakukan madrasa. Apa saja itu.. yuk Cekidot..
 
Madrasah yang mengalami beberapa kendala seperti yang diuraikan diatas dapat mengajukan penambahan data siswa dimaksud pada aplikasi EMIS 4.0 dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
  • Penambahan data siswa dilakukan melalui akun pengelola EMIS Kabupaten/Kota setempat
  • Persetujuan data penambahan siswa dimaksud dilakukan oleh pengelola EMIS Kanwil Kemenag Provinsi setempat.

Untuk pengajuan penambahan data siswa tersebut perlu memperhatikan kriteria siswa yang dapat ditambahkan antara lain :

  1. Siswa berstatus aktif di madrasah dari semester-semester sebelumnya namun belum diinputkan di aplikasi EMIS
  2. Siswa aktif yang pernah diinputkan di aplikasi EMIS lama namun di aplikasi EMIS 4.0 datanya hilang
  3. Siswa aktif di madrasah namun tidak bisa ditarik datanya dari madrasah sebelumnya karena tidak pernah diinputkan datanya di aplikasi EMIS madrasah asal
  4. Siswa baru yang tidak diinputkan datanya melalui jalur PPDB dan saat ingin diinoutkan menu PPDB telah tertutup.
  5. Siswa aktif yang berasal dari pondok pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal dan tidak bisa ditarik datanya melalui jalur mutasi
  6. Siswa pindahan dari satuan pendidikan luar negeri
  7. Siswa yang melakukan mutasi dari madrasah ke sekolah umum namun di sekolah tujuan tidak diinputkan datanya di dapodik sehingga mengakibatkan data siswa terbaca tidak aktif di madrasah sebelumnya.
  8. Siswa lulusan madrasah yang melanjutkan sekolah ke sekolah umum namun di sekolah tujuan tidak diinputkan datanya di dapodik sehingga mengakibatkan data siswa terbaca tidak aktif di madrasah sebelumnya

Pengajuan penginputan data siswa ini dilakukan dengan tahapan :

  • Madrasah menyiapkan data dukung berupa :
  1. Akte Kelahiran / Kartu Keluarga Siswa bersangkutan
  2. Raport Siswa dari kelas awal sampai dengan kelas akhir (jika aktif sejak lama di madrasah)
  3. Surat pindah (jika siswa adalah siswa mutasi), 
  4. Ijazah jenjang sebelumnya (jika PPDB),
  5. surat usulan penambahan data siswa (Format surat permohonan, KLIK DISINI),  
  6. surat pernyataan kebenaran data (Format Surat pernyataan, KLIK DISINI) dan 
  7. Rekapan data Siswa yang diusulkan (Format lampiran data usulan, KLIK DISINI)
  • Madrasah melaporkan penambahan data siswa ke pengelola EMIS Kabupaten/Kota setempat untuk diinputkan melalui akun EMIS Kemenag Kabupaten/Kota
  • Admin EMIS Kabupaten/Kota memverifikasi usulan madrasah dimaksud. Mengecek validitas dana NISN, NIK dan data siswa pada aplikasi EMIS maupun Verval PD agar tidak terjadi kesalahan pendobelan penginputan data siswa tersebut.
  • Madrasah atau admin EMIS Kemenag kab/Kota mengirimkan usulan persetujuan penambahan data siswa dimaksud beserta data dukung yang dipersyaratkan melalui email emis.pendisntt@gmail.com (Data Dukung dalam bentuk PDF, hasil scan dokumen yang jelas terbaca)
  • Usulan penambahan data siswa yang telah diinputkan oleh EMIS Kabuten/Kota selanjutnya diverifikasi oleh pengelola EMIS Kanwil Kemenag Provinsi berdasarkan data dukung yang telah diemail sebelumnya.
  • Usulan yang tidak disertakan dengan pengiriman data dukung tidak akan dapat diproses persetujuan.
  • Batas waktu persetujuan tergantung waktu verifikasi yang dilakukan.
  • hasil verifikasi akan disampaikan melalui balasan email

Catatan : (Ingat !!, jangan langsung diisi secara online, Di Download dulu filenya dengan cara, klik menu FILE >> Download >> Excel/Word)


 

 
Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

2 Komentar

  1. Artikelnya sangat membantu Pa Juma, Trima Kasih banyak,,

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum.. Pak, tolong atasi dua org siswa yg perubahan data vervalpd terlalu signifikan

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama