Salah tingkat Kelas di EMIS, ini solusinya ?

Dalam pemutakhiran data EMIS Madrasah pada aplikasi EMIS 4.0 yang sedang berlangsung saat ini, masih sering ditemukan beragam kendala oleh operator di Madrasah. Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah adanya salah tingkat kelas siswa yang tertera di aplikasi EMIS dengan beragam penyebab baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.

Untuk menyelesaikan permasalahan salah tingkat ini, madrasah harus melakukan pengajuan perbaikan tingkat kelas ke UC EMIS pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi setempat. Hal ini dikarenakan perbaikan salah tingkat kelas merupakan kewenangan dari UC EMIS Kanwil Kemenag Provinsi.

Madrasah dapat melakukan pengajuan perubahan tingkatan kelas siswa di aplikasi EMIS 4.0 melalui tahapan :

  1. Madrasah mengisi form Daftar pengajuan perubahan tingkat siswa, (Download Format perubahan tingkat kelas KLIK DISINI)
  2. Madrasah mengusulkan perubahan tingkat kelas ke UC EMIS Kanwil Kemenag provinsi setempat. (Download Format surat usulan, KLIK DISINI) dan melampirkan bukti data dukung sebagai berikut :
    a. Raport semester terakhir siswa bersangkutan yang menjelaskan tingkat kelas siswa saat ini.
    b. Bagi yang tidak memiliki raport semester terakhir dapat menggunakan surat keterangan yang di TTD kepala madrasah yang
    menjelaskan tingkat kelas siswa saat ini.
    KHUSUS Madrasah di wilayah provinsi NTT, WAJIB dikirimkan melalui email : emis.pendisntt@gmail.com.
  3. UC Kanwil Kemenag Provinsi memverifikasi data usulan madrasah
  4. UC Kanwil merubah tingkat kelas melalui aplikasi EMIS apabila data dukung telah terverifikasi dengan baik.
     


 
Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

3 Komentar

  1. Di kirim manual atau lewat mana

    BalasHapus
    Balasan
    1. jelas tertera di postingan diatas alamat email tujuan yaitu emis.pendisntt@gmail.com.

      Hapus
Lebih baru Lebih lama