Pembelajaran di Madrasah di Bulan Ramadhan 1445H/2024M

Bulan Ramadhan akan segera tiba, lembaga pendidikan khususnya madrasah sudah mulai menyiapkan beragam kegiatan dalam menyemarakkan bulan ramadhan ini. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah mengeluarkan edaran nomor 180.5/DJ.I/DT.I.I/PP.00/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 terkait kegiatan pembelajaran di Madrasah selama bulan ramadhan tahun ini. Apa saja isi edaran dimaksud, yuk disimak !

  1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadhan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadhan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari ke dua Ramadhan 1445 H;
  2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan
    libur umum disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;
  3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadhan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;
  4. Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;
  5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;
Diharapkan edaran dimaksud dapat dijadikan acuan bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran di madrasah masing-masing selama Ramadhan tahun ini.

 

Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama