Batal Lulus Siswa sudah Bisa Diajukan di EMIS Madrasah, Ini Rincian Update EMIS Terbaru!

Saat ini, tentunya UC EMIS madrasah sedang melakukan pemutakhiran data EMIS periode semester genap TP.2023/2024. Tentunya dalam proses dimaksud sering diperhadapkan dalam banyak kendala salah satunya adalah kesalahan dalam meluluskan peserta didik di aplikasi EMIS. Alhamdulillah, saat ini Tim Pengembang EMIS telah melakukan pemutakhiran aplikasi untuk menjawab berbagai kendala yang ditemui user champion EMIS, salah satunya terkait permohonan pembatalan kelulusan.

Dalam rilis note EMIS Madrasah yang disampaikan oleh EMIS Pusat tertanggal 2 Maret 2024, terdapat 11 Fitur yang diperbaharui kali ini, diantaranya :

  1. Fitur Siswa yakni pengajuan Batal Kelulusan Siswa (Pengelola Lembaga)
  2. Fitur Siswa yakni Persetujuan Batal Kelulusan Siswa (Kemenag Provinsi)
  3. Fitur Siswa - Menonaktifkan Siswa (Kemenag Pusat)
  4. Fitur Dashboard - Dashboard Kemenag (Kemenag)
  5. Fitur Kelembagaan - Melihat Detail Lembaga (Kemenag)
  6. Fitur Siswa – Konfirmasi Kelulusan Siswa di Tahun Sebelumnya (Kepala Lembaga)
  7. Fitur GTK – Tambah Ceklis Sync ke Simpatika saat Persetujuan GTK (Kepala Lembaga)
  8. Fitur GTK - Melihat Daftar DTKS (Kemenag)
  9. Fitur GTK - Melihat Daftar DTKS(Pengelola Lembaga dan Kepala Lembaga MI, MTS dan MA)
  10. Fitur Siswa - Daftar Penerima PIP dan DTKS (Pengelola & Kepala Lembaga)
  11. Fitur Siswa - Daftar Penerima PIP dan DTKS (Kemenag)
Untuk memastikan aplikasi EMIS terupdate dengan baik, Pastikan update aplikasi terlebih dahulu, klik update jika ada atau dapat menekan CTRL + SHIFT + R 

Khusus untuk fitur siswa terkait batal lulus, UC EMIS Madrasah dapat melalukan pengajuan permohonan batal kelulusan melalui akun EMISnya pada menu Siswa >> Akademik >> Alumni >> Detail Siswa. Untuk mengajukan permohonan ini, UC EMIS harus menginputkan alasan pembatalan dan mengupload dokumen pendukung pada form yang tersedia dan setelah itu memastikan validasi data yang terdiri atas 3 item terpenuhi semuanya agar data ajuan dapat tersimpan. Pengajuan ini selanjutnya akan diverifikasi oleh UC EMIS pada Kanwil Kemenag Provinsi, apabila data dukungnya valid maka dapat diapproval pengajuan dimaksud.



Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama