FAQ EMIS : Siswa Mutasi Dari Sekolah Umum Tidak Bisa, Keterangan Terbaca Non Aktif Di Madrasah Jenjang Sebelumnya

Pertanyaan :

Terdapat siswa mutasi masuk dari sekolah umum akan tetapi tidak bisa diproses mutasi masuk dari menu mutasi masuk umum di EMIS dengan keterangan "Siswa bukan dari sekolah umum, silahkan proses dari menu mutasi masuk dari madrasah". Apa penyebabnya, dan bagaimana solusinya ?

Jawaban :

  • Siswa mutasi masuk dari sekolah umum dapat diproses lebih lanjut apabila siswa tersebut telah terdaftar di data dapodik sekolah asalnya.

  • Jika diperhatikan dari hasil pencarian data siswa ditemukan bahwa siswa dimaksud memang belum tercatat di data dapodik kemdikbud, melainkan siswa ini masih tercatat datanya sebagai tidak aktif pada madrasah jenjang sebelumnya. Kondisi inilah yang membuat proses mutasi masuk umum di aplikasi EMIS tidak bisa dilanjutkan dengan keterangan seperti diatas.
  • Hal ini dimungkinkan disebabkan karena siswa dimaksud pada madrasah jenjang sebelumnya mutasi ke sekolah umum hingga tamat. Lalu melanjutkan ke jenjang berikutnya di sekolah umum namun tidak diinputkan datanya dalam sistem dapodik. 
  • Meskipun siswa masih tercatat datanya di aplikasi EMIS sebagai tidak aktif, madrasah tidak bisa melakukan pengajuan reaktifasi karena siswa tercatat di madrasah jenjang sebelumnya. Reaktifasi siswa hanya bisa dilakukan apabila berada dalam satu jenjang yang sama.
  • Untuk itu, kasus siswa seperti ini dapat diselesaikan melalui mekanisme penginputan data siswa melalui UC EMIS Kabupaten/Kota dan approval oleh UC Kanwil Kemenag provinsi.

Untuk melakukan pengajuan penginputan data dimaksud, melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. Pengajuan penginputan data dimaksud diajukan melalui UC EMIS Kankemenag Kabupaten/Kota setempat dan akan disetujui oleh UC Kanwil Kemenag Provinsi.
  2. Madrasah menyiapkan data dukung berupa Raport Siswa (baik dari sekolah asal maupun madrasah saat ini (jika ada)), dan surat pindah dari sekolah sebelumnya, ijazah jenjang sebelumnya, surat usulan penambahan data siswa (Format surat permohonan, KLIK DISINI), surat pernyataan kebenaran data (Format Surat pernyataan, KLIK DISINI) dan Formulir data Siswa yang diusulkan (Format lampiran data usulan, KLIK DISINI)
  3. Madrasah melaporkan penambahan data siswa ke pengelola EMIS Kabupaten/Kota setempat untuk diinputkan melalui akun EMIS Kemenag Kabupaten/Kota dan menyerahkan salinan data dukung dimaksud.
  4. Madrasah atau Kemenag kab/Kota mengirimkan usulan persetujuan penambahan data siswa dimaksud beserta data dukung ke UC EMIS Kanwil Kemenag Provinsi (Khusus untuk wilayah Provinsi NTT, dikirimkan melalui email emis.pendisntt@gmail.com)
  5. Usulan penambahan data siswa yang telah diinputkan oleh EMIS Kabuten/Kota selanjutnya diverifikasi oleh pengelola EMIS Kanwil Kemenag Provinsi berdasarkan data dukung yang telah diupload melalui aplikasi EMIS maupun yang dikirimkan ke email. Usulan yang tidak disertakan dengan pengiriman data dukung tidak akan dapat diproses persetujuan.
  6. Data siswa yang telah disetujui akan masuk pada menu daftar siswa madrasah dengan status aktif tanpa rombel. Madrasah selanjutnya memasukkan data siswa ke rombel yang tepat.



Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama