Pertanyaan :
Terdapat siswa mutasi antar madrasah namun ketika ingin melakukan mutasi masuk di madrasah tujuan tetapi tidak bisa. Terdapat keterangan "Surat keterangan dengan nomor EMIS tersebut tidak berlaku". Apa penyebabnya, dan bagaimana solusinya ?
Jawaban :
- Siswa madrasah yang mutasi keluar akan diproses mutasi keluar dari madrasah asal yang selanjutnya akan terbit surat keterangan pindah/keluar dari aplikasi EMIS. Surat keterangan pindah ini memiliki batas waktu berlaku yakni selama 30 hari.
- Dalam kurun waktu 30 hari dimaksud, siswa mutasi bersangkutan harus segera diinputkan datanya di menu mutasi masuk pada madrasah tujuannya. Tanggal kadaluarsa surat pindah dimaksud dapat dilihat pada pojok kiri bawah surat pindah yang tercetak.
- Apabila penginputan mutasi tersebut melewati batas tanggal kadaluarsa yang telah ditentukan maka penginputan siswa dimaksud melalui mutasi masuk tidak dapat lagi dilakukan dan akan muncul keteragan seperti diatas. (Surat keterangan dengan nomor EMIS tidak berlaku).
- Hal ini disebabkan karena siswa mutasi dimaksud sudah berstatus tidak aktif pada aplikasi EMIS, sehingga hal yang harus dilakukan adalah melakukan pengajuan reaktifasi siswa.
Untuk melakukan REAKTIFASI SISWA, berikut tahapannya :
- Pengajuan reaktifasi siswa dapat dilakukan oleh madrasah asal maupun madrasah tujuan mutasi
- Madrasah mengajukan permohonan reaktifasi ditujukan kepada Pengelola EMIS Kanwil Kemenag provinsi setempat (khusus di Wilayah NTT, berkas pengajuan dikirim via email emis.pendisntt@gmail.com) dengan melampirkan data dukung berupa :
- Surat permohonan yang di TTD kepala madrasah, Format KLIK DISINI
- Form Daftar pengajuan reaktifasi siswa, Format KLIK DISINI
- Surat keterangan pindah/keluar siswa
- Raport siswa semester terakhir
Catatan Download Format : (Ingat !!, jangan langsung diisi secara online, Di Download dulu filenya dengan cara, klik menu FILE >> Download >> Excel/Word)
Usulan permohonan reaktifasi siswa yang telah dikirimkan selanjutnya akan diverifikasi kelengkapan dan kebenaran datanya oleh UC EMIS Kanwil kemenag provinsi, dengan ketentuan :
- Apabila siswa tercatat tidak aktif pada madrasah di wilayah provinsi yang sama, maka proses reaktifasi dapat langsung dilakukan oleh UC EMIS Kanwil Kemenag Provinsi
- Sedangkan jika siswa dimaksud tercatat tidak aktif pada madrasah di wilayah provinsi lain, maka proses reaktifasi menjadi kewenangan EMIS Pusat. UC EMIS kanwil setelah berkas terverifikasi, selanjutnya mengisi form ajuan reaktifasi antar provinsi untuk selanjutnya diproses oleh EMIS Pusat.
Tags:
FAQ EMIS