TLHP Dana BOS, Ini yang harus dilakukan oleh Madrasah !

Sobat generasi 46, baru-baru ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran terkait percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI (TLHP BPK RI) untuk Program BOS Madrasah TA.2022. Dalam edaran dimaksud diinstruksikan agar madrasah penerima dana BOS TA.2022 yang masih terdapat data temuan BOS untuk segera melakukan penyelesaian pertanggungjawaban. 

Dalam postingan kali ini akan saya bahas terkait tahapan yang dilakukan madrasah dalam pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK TA.2022 ini. Madrasah melakukan penyelesaian pertanggungjawaban melalui laman https://appmadrasah.kemenag.go.id menggunakan SSO EMIS. Dalam portal dimaksud, madrasah dapat mengupload bukti setoran ke kas negara atau mengupload laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSnya.

Untuk penyetoran ke kas negara, madrasah dapat melakukan pengajuan kode biling terlebih dahulu melalui portal dimaksud dan setelah dilakukan penyetoran, bukti setor agar diupload juga kedalam portal tersebut. Sedangkan untuk penyampaian laporan pertanggungjawaban, madrasah wajib mengupload LPJ, SPTJB, BKU dan Dokumen SPJ.

Untuk penjelasan lebih detail terkait hal ini, silahkan menyimak video berikut ini:



Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama