Sobat Generasi 46, Dalam pemutakhiran data EMIS Madrasah pada aplikasi EMIS 4.0 yang sedang berlangsung saat ini, masih sering ditemukan beragam kendala oleh operator di Madrasah. Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah adanya siswa yang sudah masuk dalam Daftar Siswa pada aplikasi EMIS Madrasah 4.0 namun berstatus Belum Teridentifikasi. Hal ini dikarenakan UC EMIS madrasah belum melakukan proses akademik siswa dimaksud sehingga data siswa dimaksud tertahan pada tahun ajaran sebelumnya, sehingga pada tahun ajaran saat ini, data siswa tidak bisa diproses lebih lanjut.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, madrasah harus melakukan pengajuan perbaikan status tahun ajaran ke UC EMIS pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi setempat. Hal ini dikarenakan perbaikan salah tingkat kelas merupakan kewenangan dari UC EMIS Kanwil Kemenag Provinsi.
Madrasah dapat melakukan pengajuan perubahan status tahun ajaran di aplikasi EMIS 4.0 melalui tahapan :
- Madrasah mengisi form Daftar pengajuan perubahan tingkat siswa, (Download Format perubahan tingkat kelas KLIK DISINI)
- Madrasah mengusulkan perubahan status tahun ajaran ke UC EMIS Kanwil Kemenag provinsi setempat. (Download Format surat usulan, KLIK DISINI) dan melampirkan bukti data dukung sebagai berikut :
- Surat keterangan yang di TTD kepala madrasah yang menjelaskan tingkat kelas siswa saat ini, Format surat keterangan,KLIK DISINI
- UC Kanwil Kemenag Provinsi memverifikasi data usulan madrasah
- UC Kanwil merubah status tahun ajaran melalui aplikasi EMIS apabila data dukung telah terverifikasi dengan baik.