Dana BOP/BOS sudah Cair, ini hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan laporan BOP/BOS tahun 2025 !



Sobat generasi46 tentunya saat ini sudah melakukan pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun anggaran 2025. Sesuai jadwal dana BOP dan BOS untuk madrasah swasta sudah dicairkan ke rekening bank penyalur masing-masing lembaga semenjak april lalu, sedangkan untuk madrasah negeri sudah terdapat pada RKAKL masing-masing madrasah. Setelah dana dicirkan tentunya madrasah sudah melakukan pembelanjaaan ataupun pembayaran sesuai kebutuhan pada Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang telah ditetapkan.

Tentunya dana yang sudah diterima dan digunakan tersebut wajib dilakukan pelaporan oleh satuan pendidikan. Pelaporan ini dilakukan secara elektonik baik itu melalui format excel untuk RA maupun pada aplikasi eRKAM untuk jenjang MI, MTs, MA dan MAK. Namun tentunya sebelum melakukan pelaporan secara elektronik dimaksud ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan laporan tersebut.

Pelaporan dimulai dengan menatausahakan transaksi pendapatan lalu transaksi pindah buku dan transaksi pengeluran atau belanja. Selanjutnya dilakukan pembukuan dan penyusuna Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pasa setiap akhir periode bulanan.

Penatausahaan Transaksi Pendapatan

  1. Madrasah swasta mencatatkan transaksi pendapatan sesuai periode penyaluran dana yang ditetapkan oleh Direktorat.
  2. Madrasah Negeri mencatatkan transaksi pendapatan sesuai dengan penerbitan SP2D UP/GUP/TUP/LS
Penatausahaan Transaksi Pindah Buku
  1. Madrasah swasta mencatatkan seluruh transaksi (masuk dan keluar) yang terkait dengan penarikan ataupun pemindah bukuan dana dari rekening bank penyalur.
  2. Madrasah negeri mencatatkan seluruh transaksi (masuk dan keluar) yang terkait dengan penarikan ataupun pemindah bukuan dana dari rekening bendahara pengeluaran
Penatausahaan Transaksi Pengeluaran/Belanja
  1. Setiap transaksi pengeluaran yang dilakukan harus didukung dengan kuitansi/bukti pengeluaran/ invoice yang sah. saat terjadinya transaksi. 
  2. Bukti pembelian/pembayaran harus memenuhi kriteria Valid,  Relevan dan Cukup.
  3. Kuitansi pembayaran harus di bubuhi materai apabila nilai pembayaran diatas Rp.5.000.000,-
  4. Apabila memenuhi ketentuan perpajakan PPN dan Pph psl 21 Pph psl 23, wajib dilakukan pemungutan atau pemotongan serta penyetoran pajak yang dibuktikan dengan bukti pungut atau bukti potong dan surat penyetoran pajak.
  5. Untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai diatas sampai dengan Rp.10.000.000, - wajib terdapat HPS dan Spesifikasi
Pembukuan dan LPJ
  1. Pembukuan dilakukan setelah terjadi transkasi dan didukung dengan SPJ dan dicatatkan dalam BKU dan Buku Pembantu.
  2. Setiap transaksi baik pendapatan maupun pengeluaran wajib tercatat dalam pembukuan yang dilakukan secara elektronik. RA melakukan pembukuan menggunakan Format Excel yang dintentukan, sedangkan MI, MTs, MA dan MAK wajib  menggunakan aplikasi eRKAM.
  3. Kepala satuan pendidikan wajib melakukan opname kas pada setiap akhir bulan untuk melakukan konsolidasi kas.
  4. Satuan pendidikan wajib mencetak pembukuan, BA opname kas dan LPJ pada setiap bulan pelaporan meskipun transaksi pada bulan berjalan NIHIL.
  5. Apabila terdapat sisa dana pada akhir tahun anggaran, maka wajib dilakukan penyetoran kembali ke kas negara.
Untuk penjelasan lebih detail terkait tahapan pelaporan penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2025 dapat menyimak  pada video dibawah ini :


Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama