Sobat generasi46 tentunya saat ini dana Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudhathul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (BOS Madrasah) sudah diterima. Dana yang sudah diterima dimaksud tentunya tidak dapat digunakan sesuai keingan madrasah semata saja, namun harus memperhatikan ketentuan penggunaan data yang tertuang pada Juknis pengelolaan dana BOP RA dan BOS Madrasah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI.
Dalam postingan kali ini akan saya bahas terkait ketentuan umum penggunaan dana BOP RA dan BOS Madrasah, ruang lingkup penggunaan dana hingga komponen biaya yang dapat dialokasikan menggunakan dana bantuan tersebut. Selain itu juga dibahas terkait larangan penggunaan dana yang harus diperhatikann oleh lembaga agar tidak menjadi permasalahan dan temuan audit di waktu mendatang.
Dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOP RA dan BOS Madrasah TA.2025 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 tahun 2025 dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh madrasah, diantaranya :
Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOP RA dan BOS Madrasah :
- Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada standar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
- Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.
- RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah;
- Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
- Penyelenggara pendidikan (yayasan) atau satuan pendidikan sebagai pemberi kerja berkewajiban untuk membayarkan gaji/honor rutin dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi pegawai (guru dan tenaga kependidikan) yang diangkat/dipekerjakan. Dana BOP/BOS dapat digunakan untuk membantu pembiayaan gaji/honor pegawai bukan ASN. Penggunaan dana BOP/BOS untuk membiayai gaji/honor rutin pegawai bukan ASN (guru dan tenaga kependidikan) beserta iuran BPJS Kesehatan/ketenagakerjaan yang melebihi 60% (enam puluh persen) dari keseluruhan dana BOP/BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun, wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Dalam menentukan besaran gaji/honor rutin, madrasah mempertimbangkan:
- Beban kerja yang diterima masing-masing guru dan tenaga kependidikan, baik beban kerja rutin maupun beban kerja insidentil.
- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing daerah
- Mempertimbangkan ketersediaan alokasi untuk kebutuhan lainnya baik untuk kegiatan rutin/operasional dan kegiatan peningkatan mutu berdasaran hasil EDM.
Untuk penjelasan lebih mendetail terkait ketentuan penggunaan dana BOS beserta komponen biaya yang dapat dialokasikan serta larangan penggunaan dananya, dapat menyimak video dibawah ini.