Proses verval data calon peserta ujian nasional (CAPESUN) telah dimulai dengan keluarnya Surat Dirjen Pendis Kementerian Agama RI nomor 5168/Dj.I/Set.I/OT.01.1/11/2018 tanggal 30 november 2018 perihal Pendataan Calon Peserta Ujian Madrasah dan Pondok Pesantren Tahun 2019.
Tahapan verval data CAPESUN dimaksud untuk jenjang MTs dan MA, serta dimulai tanggal 1 - 10 Desember 2018.
Adapun tahapan verval sebagai berikut :
Untuk MTs, masuk ke laman web http://emispendis.kemenag.go.id/e-manajemen-un-mts
Untuk MA, masuk ke laman web http://emispendis.kemenag.go.id/e-manajemen-un-ma
Adapun tahapan verval sebagai berikut :
- Input informasi dokumen madrasah, yang terdiri atas nama kepala madraah, panitia UNpada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta kepala seksi pendidikan islam pada dinas pendidikan kabupaten/kota;
- Input siswa akhir mutasi umum yang berasal dari sekolah umum;
- Unduh template siswa akhir;
- Input siswa akhir mutasi sesama madrasah;
- Lengkapi data pada template yang diunduh;
- Upload template siswa akhir ke dalam aplikasi;
- Dowload file ez BIO UN
- Dowload berita acara.
Tags:
EMIS
Assalamu'alaikum..
BalasHapusSelamat malam Admin
Mau nanya nih, jika ada NISN siswa kita yang salah pada Ijazah SD (Nomor NISN tidak sesiuai dgn Data nama di Ijazah setelah di Cek di NISN Dapodik Nasional) bagaimana ya kalau NISN yg salah di Upload Data Siswa Akhir ke CAPESUN BIOUN? Atau kita Pakai NISN yg dari NISN Nasional yang sesuai dgn Nama Siswa Kita. Mohon Solusinya.. Trims