Pondok Pesantren merupakan sebuah lembaga pendidikan keagamaan dibawah naungan Kementerian Agama RI. Secara kelembagaan pondok pesantren memiliki kewajiban melakukan pemutakhiran data EMIS yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Pemutakhiran Data ini dilakukan secara online melalui aplikasi EMIS online yang terdiri atas 4 bagian yakni pemutakhiran data identitas lembaga, Data Detail Santri, Data Detail PTK (Kyai dan Ustadz) serta Data kurikulum yang diajarkan pada pondok pesantren.
Pemutakhiran data ini dilakukan secara berkala yakni 2 kali dalam setahun atau tiap semester. Namun seringkali lembaga pondok pesantren kurang memahami alur pelaksanaan pemutakhiran data dimaksud. Dalam postingan kali ini, saya akan membagikan tutorial terkait tahapan dalam pengerjaan pemutakhiran data EMIS Pondok Pesantren ini. Rangkaian penjelasan itu saya buatkan dalam bentuk video agar dapat dengan mudah disimak oleh para operator data sehingga mempermudah dalam proses penyelesaian pekerjaan emis ini. Semoga bermanfaat buat kita semua. amin.
Yuks simak videonya di Chanel Kami, Generasi 46.
Jangan lupa, like, Coment and Subscribe yach.
Tags:
EMIS
Ketika kita MENGHORMATI ORANG LAIN, sebenarnya kita sedang menunjukkan seberapa terhormatnya diri kita sendiri ------------------------------------------------ MENGENAL ORANG LAIN dapat menjadikan kita lebih mengerti siapa diri kita yang sebenarnya ------------------------ Sering kali KITA HARUS BEKERJA DI LUAR BATAS KEMAMPUAN kita, itu menunjukkan siapa diri kita yang sebenarnya
BalasHapus