Kementerian Agama saat ini memberikan program BOS Tambahan kepada seluruh madrasah swasta se-Indonesia. Anggaran BOS tambahan ini diharapkan dapat membantu madrasah terkait dukungan pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penularan covid-19 di madrasah. Untuk dapat mencairkan anggaran BOS tambahan ini, madrasah diharuskan mengirimkan beberapa dokumen pencairan yang diakses oleh madrasah melalui portal BOS Kemenag.
Dalam postingan kali ini, akan saya bagikan tutorial terkait langkah-langkah yang harus dilakukan madrasah dalam mempersiapkan dokumen usulan pencairan anggaran BOS tambahan dimaksud. Untuk lebih jelas, silahkan simak video dibawah ini :
Tags:
BOP/BOS