Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhathul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah telah dicairkan oleh Kementerian Agama. Dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran bantuan dimaksud, RA dan madrasah dituntut untuk menyusun laporan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran. Salah satu bagian dari laporan pertanggung jawaban dimaksud adalah bendahara wajib membuat pembukuan yang terdiri atas Buku Kas Umum (BKU), dan buku pembantu seperti buku pembantu kas tunai, buku pembantu bank dan buku pembantu pajak.
Dalam postingan kali ini, akan saya bahas dan jelaskan terkait tahapan yang harus dilakukan oleh bendahara RA dan madrasah dalam menyusun pembukuan terkait pengelolaan dana bantuan ini.
Untuk lebih memahami hal tersebut, silahkan menyimak video pada link dibawah ini.