Sebagaimana diketahui bahwa dana BOS Madrasah Tahap 1 telah dicairkan oleh Kementerian Agama sejak bulan maret lalu, dan telah digunakan oleh masing-masing madrasah. Di periode saat ini madrasah diminta untuk melakukan pengajuan dana BOS Madrasah tahap 2, namun tentunya madrasah dituntut untuk menyelesaikan pelaporan penggunaan dana BOS di tahap 1 sebelumnya. Dalam tutorial kali ini akan saya jelaskan terkait tata cara pelaporan dana BOS Madrasah tahap 1 TA.2021 yang terdiri atas 3 jenis laporan yakni laporan kegiatam laporan keuangan dan laporan pengaduan masyarakat. Selain itu, dalam postingan kali ini akan saya jelaskan terkait tahapan yang harus dilakukan madrasah untuk mengajukan dokumen persyaratan pencairan dana BOS Madrasah tahap 2.
Untuk lebih jelasnya, silahkan menyimak video penjelasannya pada link dibawah ini :