Saat ini, direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama RI mengeluarkan kebijakan baru terkait penyusunan Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) untuk tahun anggaran 2022 mendatang. Penyusunan RKAM dimaksud harus didasarkan pada hasil penilaian Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dilakukan oleh madrasah secara mandiri pada tahun 2021. Dalam postingan kali ini, saya akan mencoba menjelaskan beberapa hal terkait tahapan penginputan EDM tahun 2021 dan RKAM tahun 2022 versi Excel yang dilakukan oleh Madrasah.
Silahkan menyimak video penjelasannya pada link dibawah ini :
Tags:
BOP/BOS