Siswa salah diluluskan di EMIS 4.0, ini cara membatalkannya.

Dalam pemutakhiran data EMIS Madrasah, sering ditemukan masalah kelalaian operator dalam meluluskan siswa kelas akhir yang sebenarnya masih berstatus siswa aktif di madrasah. Hal ini tentunya berdampak pada perubahan status keaktifan siswa tersebut. Madrasah dapat melakukan pembatalan kelulusan tersebut dengan ketentuan :

  • Proses kelulusan dilakukan menggunakan akun pengelola madrasah (operator)
  • Pengajuan kelulusan siswa selanjutnya harus diverifikasi terlebih dahulu oleh kepala madrasah dan selanjutnya dilakukan persetujuan. Kepala madrasah wajib mengkroscek dengan teliti ajuan kelulusan siswa dimaksud.
  • Kelulusan siswa yang telah dilakukan persetujuan oleh Kepala Madrasah TIDAK DAPAT LAGI DIBATALKAN.

Meskipun begitu, Tim EMIS Pusat masih memberikan kesempatan kepada madrasah untuk melakukan pengajuan pembatalan kelulusan dengan ketentuan :

  1. Madrasah mengajukan pembatalan kelulusan melalui pengelola EMIS di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi setempat
  2. Madrasah membuat surat permohonan pembatalan kelulusan (Format surat, KLIK DISINI) dan Daftar data siswa yang diajukan pembatalan (Format Excel, KLIK DISINI) dan dikirimkan ke UC Kanwil Kemenag Provinsi (Khusus NTT dikirimkan melalui email emis.pendisntt@gmail.com)

Usulan yang telah diemail madrasah, selanjutnya akan direkap dan diteruskan ke pengelola EMIS Pusat untuk dilakukan verifikasi dan persetujuan.

Waktu proses pembatalan kelulusan disesuaikan dengan lama waktu verifikasi oleh tim EMIS pusat. Madrasah diminta untuk secara berkala mengecek data siswa yang diajukan pada EMIS madrasah masing-masing.

Catatan : (Ingat !!, jangan langsung diisi secara online, Di Download dulu filenya dengan cara, klik menu FILE >> Download >> Excel/Word)

 


 


Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama