Melanjutkan pembahasan ketentuan pelaksanaan anggaran BOS di Madrasah tahun 2022 ini, di seri bedah juknis yang kedua, dibahas terkait ketentuan pelaksanaan kegiatan di madrasah dengan menggunakan dana BOS. Pelaksanaan kegiatan di madrasah dapat berupa kegiatan rutin seperti pembayaran langanan daya dan jasa, pemeliharaan gedung dan bangunan serta kegiatan rutin lainnya dan juga kegiatan di madrasah yang bersifat non rutin seperti pelaksanaan kegiatan perlombaan dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya, simak video dibawah ini
- Home-icon
- EMIS & VERVAL
- _EMIS
- __Info EMIS
- __FAQ EMIS
- _VERVALPD
- __Info VervalPD
- __FAQ VervalPD
- _VERVAL SP
- _AKREDITASI
- _APLIKASI LAIN
- BOP & BOS
- _Info BOP/BOS
- _EDM-ERKAM
- _FAQ EDM-ERKAM
- APLIKASI SATKER
- _Keuangan
- _BMN
- _Perencanaan
- _Kepegawaian
- PENGETAHUAN
- _MS. Office
- _Matematika Asyik
- _Statistika
- _TIK
- _Tau Ga Sich ?
- IT'S ME
- _Jejak Langkah
- _Perspektif
- _Sajak Liar
- RESENSI & HIBURAN
- _Resensi
- _Games
- _Inspiratif
- _VR46
- Info Madrasah
0 Komentar