Dana BOS untuk pelaksanaan kegiatan di madrasah ? Temukan jawabannya di Bedah Juknis Bos Seri-2

Melanjutkan pembahasan ketentuan pelaksanaan anggaran BOS di Madrasah tahun 2022 ini, di seri bedah juknis yang kedua, dibahas terkait ketentuan pelaksanaan kegiatan di madrasah dengan menggunakan dana BOS. Pelaksanaan kegiatan di madrasah dapat berupa kegiatan rutin seperti pembayaran langanan daya dan jasa, pemeliharaan gedung dan bangunan serta kegiatan rutin lainnya dan juga kegiatan di madrasah yang bersifat non rutin seperti pelaksanaan kegiatan perlombaan dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya, simak video dibawah ini 




Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama