Dana BOS sudah Cair, ini penjelasan Juknisnya !

Sobat madrasah saat ini sudah mulai melakukan pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun anggaran 2024 di bank penyalur yang ditentukan. Selain itu, madrasah negeri juga sudah mulai melakukan pencairan dana melalui KPPN setempat. Alhamdulillah, Kementerian Agama RI juga telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhathul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun Anggaran 2024.

Dalam Juknis dimaksud dijelaskan terkait kriteria penerima dana, tahapan penyaluran dana, ketentuan umum penggunaan dana, mekanisme pengadaan barang/jasa, dan perpajakan serta tahapan pelaporan dana. Bagaimana penjelasan detailnya ? Yuk disimak video sosialisasi Juknis dimaksud pada link dibawah ini.




Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama