Sobat Generasi46, Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah mengeluarkan surat edaran terkait penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BOS Madrasah TA. 2022. Dalam postingan kali ini akan saya bahas terkait langkah-langkah yang harus dilakukan oleh madrasah untuk proses penyelesaian TLHPBOS Madrasah dimaksud.
Penyelesaian TLHP ini dilakukan melalui Portal Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah yang diakses pada link https://appmadrasah.kemenag.go.id. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh madrasah diantaranya :
- Untuk yang akan melakukan penyetoran sisa dana, madrasah melakukan permohonanan pembuatan kode biling
- Untuk yang akan melaporkan LPJ, madrasah mengupload LPJ bulanan, SPTJB, BKU dan SPJ/Kuitansi pembayaran
Tags:
BOP/BOS