Sudah buat laporan Dana BOP/BOS Tahap 1, Ini beberapa hal yang perlu diperhatikan !


Sobat madrasah pasti saat ini sudah selesai dalam merealisasikan dana BOP RA atau dana BOS Madrasah Tahap 1 yang diterima sebelumnya. Untuk itu merupakan kewajiban lembaga untuk menyusun laporan pertanggungjawaban dana dimaksud secara periodik.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyunan  laporan tersebut, antara lain :

  • Mekanisme Pelaporan
  1. MI, MTs, MA dan MAK wajib melakukan pelaporan dana melalui aplikasi eRKAM 
  2. RA melakukan pelaporan dana secara manual menggunakan format yang sudah ditentukan pengelola BOS Pusat yang dilaporkan melalui Portal BOS
  • Pengambilan Dana
  1. Pengambilan dana pada bank penyalur disesuaikan dengan kebutuhan madrasah. Besaran penarikan per bulan mengacu pada jumlah kebutuhan atas kegiatan anggaran kas bulanan (AKB) yang direncanakan dalam RKAM. 
  2. Mengrasipkan bukti transaksi bank baik itu penyetoran maupun penarikan dana
  • Bukti Transaksi
  1. Setiap transaksi pendapatan maupun pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah.
  2. Transaksi pengeluaran berupa pembelian atau pembayaran barang/jasa harus didukung dengan kuitansi/bukti pengeluaran/invoice/nota baik yang dikelurkan oleh bendahara maupun pihak penyedia.
  3. Apabila terdapat transaksi pembayaran yang memerlukan pembulatan, maka pembulatan langsung dilakukan pencatatan pada bukti pembayaran dan kuitansi
  • Pembukuan
  1. Semua transaksi baik itu pendapatan maupun pengeluaran harus tercatat pada pembukuan. Pembukuan yang dibuat terdiri atas Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Pajak
  2. MI, MTs, MA dan MAK menggunakan aplikasi eRKAM sedangkan untuk RA menggunakan format Excel yang telah ditentukan
  • Perpajakan
  1. Madrasah wajib melakukan pemungutan dan penyetoran serta pembayaran pajak terkait transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Untuk PPh pasal 21 dan 23, batas akhir pembayaran tanggal 10 bulan berikutnya. Untuk PPN, batas akhir pembayaran pada tanggal 7 bulan berikutnya.
  • Opname Kas
  1. Bagi madrasah yang melakukan transaksi secara tunai, wajib melakukan opname kas. Hasil opname kas kemudian dibandingkan dengan saldo akhir BKU pada bulan bersangkutan. Apabila terjadi perbedaan, maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya.
  2. Hasil opname kas dibuatkan berita acara pemeriksaan kas 
  • LPJ Bendahara
  1. Bagi MI, MTs, MA dan MAK menggunakan aplikasi eRKAM sedangkan untuk RA menggunakan format Excel yang telah ditentukan
  2. Penyampaian/penyelesaian LPJ – BP dilakukan secara bulanan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya dan ditandatangani oleh kepala madrasah dan bendahara, disertai dengan salinan rekening koran dari bank/pos untuk bulan berkenaan
Untuk mengetahui secara detail teknis terkait ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan laporan BOP/BOS dimaksud dapat menyimak penjelasan video dibawah ini !


Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama