Sobat Madrasah, saat ini madrasah sudah harus menyelesaikan penyusunan dan penginputan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Tahun 2024. EDM tahun 2024 ini sangat penting sebagai dasar pengalokasian anggaran BOS madrasah tahun anggaran 2025, khususnya bagi madrasah negeri yang penyusunan pagu anggarannya sudah mulai dilaksanakan saat ini. EDM tahun 2024 ini disusun berdasarkan data dukung yang dimiliki madrasah pada tahun 2023 sebelumnya. Diharapkan dari hasil EDM yang telah disusun dapat dihasilkan rekomendasi kegiatan dan sub kegiatan prioritas yang akan didanai oleh dana BOS di tahun 2025 mendatang.
Penyusunan EDM dilakukan dalam beberapa tahapan sebagai berikut :
- Sosialisasi EDM kepada seluruh stakeholder madrasah
- Dilaksanakan oleh tiap satuan pendidikan dengan melibatkan Tim BOS Kabupaten/Kota dan/atau pengawas madrasah.
- Jadwal Pelaksanaan Januari s.d Februari
- Pembentukan Tim Penjamin Mutu Madrasah
- Terdiri atas minimal 8 orang dari unsur kepala, bendahara, guru, tenaga kependidikan, komite, orang tua, yayasan (jika swasta) dan siswa
- Jadwal Pelaksanaan Januari s.d Februari
- Pelatihan EDM kepada TPM
- Dilaksanakan oleh tiap satuan pendidikan dengan melibatkan Tim BOS Kabupaten/Kota dan/atau pengawas madrasah.
- Jadwal Pelaksanaan Februari s.d Maret
- Pengumpulan Data, Informasi dan Bukti Fisik
- TPM mengumpulkan data, informasi dan bukti fisik yang relevan dari berbagai sumber untuk menilai setiap indikator dalam instrumen EDM yang bersumber dari tahun sebelumnya
- Jadwal Pelaksanaan Februari.d Juni
- Penetapan Level Kinerja Indikator
- TPM menentukan level kinerja indikator pada isntrumen EDM berdasarkan data, informasi dan bukti fisik yang tersedia dan mendeskripsikan hasil penilaian masing-masing indikator.
- Jadwal Pelaksanaan Februari s.d Juni
- Penentuan Prioritas Kegiatan dan Sub Kegiatan
- Berdasarkan penetapan level kinerja pada setiap indikator EDM, TPM merumuskan kegiatan dan sub kegiatan prioritas yang akan diprogramkan dan dianggarkan.
- Jadwal Pelaksanaan Februari.d Juni
- Pengisian instrumen pada aplikasi EDM
- TPM mengisi instrumen EDM pada aplikasi EDM
- Jadwal Pelaksanaan Juni s.d Juli
- Revieu Hasil EDM
- Dilakukan oleh pengawas madrasah. Pengawas dapat memberikan masukan atas pengisian EDM oleh lembaga untuk dilakukan perbaikan.
- Jadwal Pelaksanaan paling lambat 2 minggu setelah pengisian EDM oleh lembaga.
- Persetujuan EDM
- Dilakukan oleh kepala madrasah.
- Kegiatan dan sub kegiatan yang termapping di EDM akan terkirim ke aplikasi eRKAM
Untuk mengetahui secara detail teknis penyusunan dan penginputan EDM tahun 2024 dapat menyimak penjelasan video dibawah ini !
Tags:
EDM-ERKAM