FAQ EMIS : Siswa salah diluluskan di EMIS Madrasah, Ini solusinya !


Pertanyaan :

Terdapat siswa di madrasah yang seharusnya tidak lulus, namun UC EMIS sudah terlanjur meluluskan siswa dimaksud di aplikasi EMIS 4.0. Bagaimana cara membatalkan kelulusannya di Aplikasi EMIS 4.0 ?

Jawaban :

Pembatalan kelulusan siswa kelas akhir di Madrasah melalui aplikasi EMIS 4.0 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. UC EMIS madrasah melakukan pengajuan pembatalan kelulusan siswa melalui aplikasi EMIS 4.0 menggunakan akun staf, dengan melampirkan data dukung yang dibutuhkan.
  2. UC EMIS Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi terhadap pengajuan pembatalan kelulusan yang diajukan oleh madrasah. Apabila terverifikasi dengan baik, UC EMIS pada Kanwil melakukan persetujuan/approval.
  3. Siswa yang sudah disetujui ajuan pembatalan kelulusannya akan kembali masuk pada daftar siswa di aplikasi EMIS 4.0 dengan status aktif tanpa rombel. UC EMIS madrasah melakukan pengaturan rombel bagi siswa bersangkutan.

simak penjelasan tahapan pengajuan pembatalan kelulusan secara rinci dan detail pada video dibawah ini :



Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama