Sobat generasi 46, mungkin pernah mengalami kasus pada saat melakukan pemutakhiran data EMIS Madrasah terkait kelulusan siswa. Sebagaimana kita ketahui bersama, pada pemutakhiran data EMIS semester ganjil merupakan tahapan madrasah dalam meluluskan siswa kelas akhir serta menaikkan tingkat kelas siswa. Namun dalam prakteknya, terkadang terdapat kelalaian UC EMIS madrasah dalam proses kelulusan dimaksud. Dimana terdapat peserta didik yang seharusnya sudah diluluskan namun karena kelalaian operator, siswa dimaksud tidak tercentang dan berakibat siswa kembali tercatat sebagai siswa mengulang.
Bagaimana solusi yang harus ditempuh madrasah agar siswa dimaksud dapat kembali diproses kelulusannya. Dalam postingan kali ini akan saya bahas terkait tahapan untuk menyelesaikan kasus diatas. Cekidot...
Pengajuan pembatalan status mengulang siswa kelas akhir oleh madrasahdapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
- Memastikan bahwa memang benar siswa dimaksud adalah siswa kelas akhir yang salah dalam proses kelulusan sehingga berstatus mengulang.
- Siswa dimaksud harus diajukan permohonan pembatalan status mengulang ke pengelola EMIS dengan melampirkan data dukung sebagai berikut
- Surat permohonan yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, sebagaimana format terlampir. Untuk mengunduhnya, KLIK DISINI
- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, sebagaimana format terlampir. Untuk mengunduhnya, KLIK DISINI
- Ijazah atau surat keterangan lulus siswa bersangkutan
- Usulan dimaksud dikirim ke pengelola EMIS Provinsi untuk diverifikasi lebih lanjut. KHUSUS BAGI MADRASAH DI WILAYAH NUSA TENGGARA TIMUR, usulan dimaksud dikirim melalui email emis.pendisntt@gmail.com
- Usulan yang tidak disertakan dengan pengiriman data dukung tidak akan dapat diproses persetujuan.
- Setelah data dukung terverifikasi, UC Kanwil Provinsi akan meneruskan usulan tersebut kepada pengelola EMIS Kemenag Pusat untuk diproses pembatalan status mengulang siswa dimaksud.
- Apabila permohonan pembatalan tersebut disetujui oleh pengelola EMIS pusat, siswa dimaksud akan kembali terdaftar pada aplikasi EMIS 4,0 di kelas akhir tahun ajaran sebelumnya.
- Madrasah selanjutnya kembali melakukan proses kelulusan siswa dimaksud melalui menu Akademik.
Catatan : (Ingat !!, jangan langsung diisi secara online, Di Download dulu filenya dengan cara, klik menu FILE >> Download >> Excel/Word)