Sobat generasi 46, saat ini tentunya UC EMIS madrasah sedang disibukkan dalam menyelesaikan pendataan EMIS madrasah khususnya terkait dengan data siswa. Hal ini karena sesuai dengan surat Direktur KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-923.3/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024, akan dilakukan pendataan EMIS untuk penghitungan alokasi dana BOS Madrasah dan BOP RA untuk alokasi tahun anggaran 2025. Madrasah yang akan dialokasikan dana BOP/BOS adalah yang telah menguopload Berita Acara Pendataan (BAP) BOS pada aplikasi EMIS 4.0 paling lambat 30 September 2024 mendatang.
Dalam ketentuan pada surat diatas, dijelaskan bahwa penghitungan alokasi BOS madrasah dan BOP RA adalah siswa yang tercatat aktif di EMIS dan memiliki rombongan belajar. Nah terkadang madrasah tidak secara teliti dan terburu buru dalam melakukan cetak BAP ini namun ternyata masih ada kekeliruan data yakni terdapat siswa yang sudah tercatat aktif di EMIS namun belum dimasukkan ke dalam rombel aktif (Status Aktif Tanpa Rombel pada Daftar Siswa). Tentunya hal ini akan merugikan madrasah karena nantinya alokasi dana BOP/BOS dapat berkurang senilai jumlah siswa yang tidak memiliki rombel dimaksud.
Namun jangan khawatir, untuk tahun ini, EMIS pusat mengambil kebijakan yang sangat baik yaitu memberikan kesempatan kepada madrasah yang data BAPnya masih keliru dapat mengajukan permohonan pembatalan BAP untuk selanjutnya dapat dilakukan perbaikan. Dalam postingan kali ini akan saya sampaikan prosedur pembatalan BAP BOS dimaksud.
- Kewenangan pembatalan BAP ada di EMIS Pusat
- Pengusulan pembatalan BAP BOS ini hanya bisa diajukan oleh UC Kanwil Kemenag Provinsi.
- Lembaga mengajukan permohonan pembatalan BAP BOS secara resmi kepada UC Kanwil Kemenag Provinsi masing-masing, menggunakan format yang tekah ditentukan (Format Pengajuan Pembatalan BAP BOS, UNDUH KLIK DISINI). Khusus untuk madrasah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, pengajuan dimaksud dapat dikirimkan via email : emis.pendisntt@gmail.com dan paling lambat diterima tanggal 28 September 2024
- Pengajuan dari madrasah selanjutnya akan diverifikasi oleh UC Kanwil Kemenag Setempat dan selanjutnya diteruskan ke EMIS pusat untuk diproses pembatalan BAP BOS dimaksud melalui link google Form yang sudah ditetapkan oleh EMIS Pusat.
Untuk mengunduh Format, klik link lalu setelah tampil, pilih menu FILE >> Download >> MS. Word