Dalam postingan kali ini akan saya share solusi yang dapat ditempuh operator EMIS madrasah dalam merubah fungsi PTK tersebut, yakni :
- UC Madrasah login ke EMIS dan Masuk ke menu Guru dan Tendik >> Daftar GTK
- Pada tab Guru atau Tenaga Kependidikan, pilih data guru yang akan dilakukan perubahan fungsi tersebut dengan mengklik tombol AKSI >> Ubah Data
- Akan muncul tampilan Detail GTK, pilih tab menu STATUS DAN RIWAYAT KEPEGAWAIAN, Pilih sub menu FUNGSI DAN JABATAN, lalu klik TAMBAH
- Lengkapi data pada form TAMBAH RIWAYAT KEPEGAWAIAN
- Selanjutnya, UC madrasah melakukan penetapan tugas utama bagi personal dimaksud
Tags:
FAQ EMIS