FAQ EMIS : Siswa di Verval PD ada, tapi di EMIS tidak ada, Ini penyebab dan solusinya!

Pertanyaan :

Terdapat siswa yang tercatat pada data Verval PD, namun di aplikasi EMIS tidak terdata, Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya agar siswa dimaksud muncul dalam data EMIS ?

Jawaban :

  • Permasalahan ini disebabkan karena siswa dimaksud sebelumnya dilakukan proses Non Aktif oleh UC EMIS Madrasah dengan pilihan alasannya adalah DATA GANDA. 
  • Terkait siswa yang di non aktifkan dengan pilhan "data ganda" maka tidak dapat di reaktifasi, mapun diinput ulang melalui kemenag kota /kab setempat . Hal ini karena secara data siswa yang di nonaktifkan dengan pilihan ""data ganda"" akan dihapus dari sistem (dihapus permanet). Hal Ini berlaku sama seperti penonaktifan siswa dengan alasan "Meninggal Dunia""
  • Untuk mengembalikan siswa yang telah di nonaktifkan dengan keterangan ""data ganda"" tidak dapat dilakukan melalui fitur pada aplikasi emis, hal ini perlu dilakukan secara manual oleh Tim terkait. 
  • Beberapa impact  dari penonaktifan dengan keterangan ""data ganda""
  1. Saat pencarian di menu pencarian tidak akan di temukan / kosong hasilnya di Emis, tapi di Kemendikbud masih ada 
  2. Laporan Siswa hilang di Emis tapi di VervelPd/ Kemdikbud ada
  3. Tidak dapat di reaktifasi menggunakan fitur Reaktifasi
  4. Tidak dapat di proses Ubah Tingkat
  5. Tidak dapat di proses Mutasi
  6. Tidak dapat di proses PPDB
  7. Tidak tampil di daftar siswa, monitoring siswa

  • Langkah yang harus dilakukan oleh UC EMIS madrasah agar siswa dimaksud dapat kembali terinputkan di aplikasi EMIS, yakni :
  1. Madrasah mengajukan permohonan reaktifasi siswa dengan keterangan data ganda dengan melampirkan dokumen pendukung yakni surat keterangan siswa aktif dari kepala madrasah dan raport siswa. Pengajuan dimaksud diajukan ke UC EMIS Kanwil Kemenag Provinsi. Khusus untuk wilayah NTT, pengajuan dikirimkan melalui email emis.pendisntt@gmail.com. Format Surat Usulan dapat diunduh pada link berikut ini, KLIK DISINI
  2. UC EMIS Kanwil Kemenag Provinsi memverifikasi usulan madrasah dimaksud. Apabila terverifikasi, selanjutnya meneruskan usulan dimaksud kepada Pengelola EMIS tingkat pusat dan menginputkan data siswa dimaksud pada form reaktifasi siswa yang telah ditentukan EMIS Pusat
  3. Pengelola EMIS pusat melakukan verifikasi usulan dan selanjutntya melakukan penginputan data siswa dimaksud.
Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama