Sudah input laporan BOS di eRKAM, ini tahapannya !



Sobat generasi46, saat ini dana BOS sudah diterima oleh madrasah untuk periode triwulan 1 tahun anggaran 2025. Sesuai petunjuk teknis BOS Madrasah, dana BOS yang sudah digunakan wajib dilaporkan secara akuntabel. Pelaporan dana ini wajib menggunakan aplikasi eRKAM (elekktronik Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah).

Pelaporan pada aplikasi eRKAM meliputi penginputan rencana pendapatan, rencana belanja, realisasi pendapatan, realisasi pindah buku, realisasi pengeluraan kegiatan, realisasi pajak dan realisasi pengembalian dana serta realisasi output kegiatan. Pada aplikasi eRKAM, user yang melakukan pelaporan ada 2 yakni user kepala madrasah dan user bendahara. 

Berikut alur dan tahapan yang harus dilakukan dalam pelaporan dana BOS pada aplikasi eRKAM :

  • Rencana Pendapatan
  1. Kepala Madrasah, pada Menu Pagu Definitif menginput Rencana Pendapatan | Triwulan 1 sesuai alokasi yang ditetapkan.
  • Rencana Belanja
  1. Kepala Madrasah, pada menu Pagu definitif menginput Rencana Belanja | Triwulan 1, dengan menginput rencana kegiatan dan sub kegiatan.
  2. Bendahara Madrasah membuat rincian belanja pada setiap rencana kegiatan yang sudah ditetapkan kepala madrasah. 
  3. Kepala Madrasah memverifikasi dan menyetujui rincian belanja yang diinputkan bendahara
  • Realisasi Pendapatan
  1. Bendahara menginputkan realisasi pendapatan sesuai dana yang masuk di rekening bank penyalur
  2. Kepala Madrasah memverifikasi dan menyetujui realisasi pendapatan yang diinput bendahara
  3. Bendahara madrasah menginputkan tanggal realisasi pendapatan sesuai tanggal transaksi dimaksud
  • Realisasi Pindah Buku
  1. Bendahara menginputkan realisasi pindah buku sesuai jumlah dan tanggal transaksi pindah buku yang dilakukan
  2. Kepala Madrasah memverifikasi dan menyetujui realisasi pindah buku yang diinput bendahara
  3. Bendahara madrasah menginputkan tanggal realisasi pindah buku sesuai tanggal transaksi dimaksud
  • Realisasi Pengeluaran Kegiatan
  1. Bendahara menginputkan realisasi pengeluaran/belanja sesuai SPJ pembayaran/pembelian yang dilakukan
  2. Kepala Madrasah memverifikasi dan menyetujui realisasi pengeluaran/belanja yang diinput bendahara
  3. Bendahara madrasah menginputkan tanggal realisasi pengeluaran/belanja sesuai tanggal transaksi dimaksud
  • Realisasi Pajak
  1. Bendahara menginputkan realisasi pajak yang dipungut atau dipotong dan dibayarkan/disetorkan bendahara
  2. Kepala Madrasah memverifikasi dan menyetujui realisasi pajak yang diinput bendahara
  3. Bendahara madrasah menginputkan tanggal realisasi pajak sesuai tanggal transaksi dimaksud
  • Realisasi Pengembalian Dana
  1. Bendahara menginputkan realisasi pengembalian dana ke kas negara (jika ada sisa anggaran di akhir tahun)
  2. Kepala Madrasah memverifikasi dan menyetujui realisasi pengembalian dana yang diinput bendahara
  3. Bendahara madrasah menginputkan tanggal realisasi pengembalian dana sesuai tanggal transaksi dimaksud
Untuk penjelasan lebih lengkap terkait alur dan tahapan penginputan pada aplikasi eRKAM dapat disimak pada video dibawah ini.



Jumardi Nasir, S.Si

Kutipan bermakna : Aku bukanlah Aku, Aku adalah Meng-Aku, Aku adalah Aku saat Ajal Menjemputku

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama