Sobat Generasi46, tentunya dalam pemutakhiran data EMIS terdapat beberapa kendala yang ditemui. Salah satunya adalah pada saat proses PPDB, siswa tidak bisa diinputkan kedalam aplikasi EMIS. Hal ini tentunya terjadi karena beberapa penyebab, salah satunya adalah siswa tersebut tercatat berstatus tidak aktif pada madrasah jenjang sebelumnya. Hal ini mungkin disebabkan karena kelalaian atau kesalahan UC EMIS madrasah tersebut, dimana siswa tidak dilakukan proses mutasi atau kelulusan tapi dilakukan proses non aktif.
Untuk mengatasi kendala diatas, dalam postingan kali ini akan saya bahas solusi yang dapat dilakukan madrasah. Apa saja itu.. yuk Cekidot..
Pada aplikasi EMIS 4.0 proses penarikan data melalui menu PPDB dapat dilakukan apabila siswa pada EMIS jenjang sebelumnya berstatus Alumni artinya sudah dilakukan proses kelulusan. Apabila statusnya tidak aktif, maka penarikan data melalui jalur PPDB tidak bisa dilakukan. Siswa dimaksud dapat diinputkan datanya kedalam aplikasi EMIS madrasah hanya melalui akun EMIS Admin Kabupaten/Kota.
- Penambahan data siswa dilakukan melalui akun pengelola EMIS Kabupaten/Kota setempat
- Persetujuan data penambahan siswa dimaksud dilakukan oleh pengelola EMIS Kanwil Kemenag Provinsi setempat.
Pengajuan penginputan data siswa ini dilakukan dengan tahapan :
- Madrasah menyiapkan data dukung berupa :
- Akte Kelahiran / Kartu Keluarga Siswa bersangkutan
- Raport Siswa dari kelas awal sampai dengan kelas akhir (jika aktif sejak lama di madrasah)
- Surat pindah (jika siswa adalah siswa mutasi),
- Ijazah jenjang sebelumnya (jika PPDB),
- surat usulan penambahan data siswa (Format surat permohonan, KLIK DISINI),
- surat pernyataan kebenaran data (Format Surat pernyataan, KLIK DISINI) dan
- Rekapan data Siswa yang diusulkan (Format lampiran data usulan, KLIK DISINI)
- Madrasah melaporkan penambahan data siswa ke pengelola EMIS Kabupaten/Kota setempat untuk diinputkan melalui akun EMIS Kemenag Kabupaten/Kota
- Admin EMIS Kabupaten/Kota memverifikasi usulan madrasah dimaksud. Mengecek validitas dana NISN, NIK dan data siswa pada aplikasi EMIS maupun Verval PD agar tidak terjadi kesalahan pendobelan penginputan data siswa tersebut.
- Madrasah atau admin EMIS Kemenag kab/Kota mengirimkan usulan persetujuan penambahan data siswa dimaksud beserta data dukung yang dipersyaratkan melalui email emis.pendisntt@gmail.com (khusus madrasah di wilayah NTT) (Data Dukung dalam bentuk PDF, hasil scan dokumen yang jelas terbaca)
- Usulan penambahan data siswa yang telah diinputkan oleh EMIS Kabuten/Kota selanjutnya diverifikasi oleh pengelola EMIS Kanwil Kemenag Provinsi berdasarkan data dukung yang telah diemail sebelumnya.
- Usulan yang tidak disertakan dengan pengiriman data dukung tidak akan dapat diproses persetujuan.
- Batas waktu persetujuan tergantung waktu verifikasi yang dilakukan.
- hasil verifikasi akan disampaikan melalui balasan email
Catatan : (Ingat !!, jangan langsung diisi secara online, Di Download dulu filenya dengan cara, klik menu FILE >> Download >> Excel/Word)