Sobat Generasi46 saat ini ASN sedang disibukkan dalam melakukan perencanaan kinerja pada aplikasi EKINERJA BKN. Namun terkadang pada beberapa jabatan fungsional, terkadang terdapat kebingungan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dalam postingan kali ini akan saya bagikan terkait tahapan penyusunan SKP untuk jabatan fungsional Perencana Ahli Pertama.
Dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai untuk jabatan fungsional harus memperhatikan tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan yang sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban. Khusus untuk jabatan fungsional perencana ini merujuk pada Peraturan menteri PAN RB nomor 20 tahun 2024 tentang jabatan fungsional perencana.
Dalam menyusun SKP, terlebih dahulu kita harus memetakan Rencana Hasil Kerja (RHK) dan Indikator kinerja yang akan dicapai dalam 1 tahun anggaran. RHK dapat berupa RHK utama maupun RHK Tambahan.
Untuk penjelasan secara detail dan rinci terkait penyusunan SKP jabatan fungsional perencana, dapat menyimak video dibawah ini :
0 Komentar