Pelaporan Dana BOS Madrasah pada Aplikasi eRKAM, Ini Tahapannya!



Sobat Generasi46, saat ini Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah membuka jadwal pengajuan dokumen pencairan dana BOS Madrasah periode tahap II tahun anggaran 2026. Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah telah menginput seluruh penggunaan dana BOS Madrasah yang diterima pada tahap I kedalam aplikasi eRKAM. Di postingan kali ini saya akan berbagi terkait tahapan pelaporan dana BOS Madrasah yang sudah diterima kedalam aplikasi eRKAM.

Untuk melakukan penginputan laporan penggunaan dana BOS pada aplikasi ERKAM perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

  • Anggaran yang dibelanjakan sudah dilengkapi dengan bukti pembayaran berupa nota belanja, kuitansi pembayaran, dokumen pajak dan dokumen pendukung lainnya.
Tahapan yang dilakukan pada aplikasi ERKAM oleh Bendahara :
  1. Menginputkan realisasi pendapatan 
  2. Menginputkan realisasi pindah buku
  3. Menginputkan realisasi pengeluaran kegiatan
  4. Menginputkan realisasi pajak
Tahapan yang dilakukan pada aplikasi ERKAM oleh Kepala Madrasah :

  1. Memeriksa kesesuaian antara bukti fisik belanja dengan yang diinput nilai realisasi pada aplikasi eRKAM
  2. Memverifikasi data yang terinput lalu memberikan persetujuan atau penolakan jika diperlukan perbaikan
Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail terkait tahapan pelaporan dana BOS pada aplikasi eRKAM ini, dapat menyimak video dibawah ini :


Posting Komentar

0 Komentar